Tangerang: Mutsuhiro Taniguchi (MT), 48, warga negara asing (WNA) asal Jepang yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dana bantuan sosial (bansos) covid-19 dideportasi melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia dipulangkan ke Jepang menggunakan pesawat Japan Airlines (JAL) dengan nomor penerbangan JL720, pada pukul 06.35 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, proses deportasi tersangka MT merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penerapan hukum keimigrasian.
"Tersangka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011, dengan dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya, Rabu, 22 Juni 2022.
Baca juga: WN Polandia Eks Terpidana Skimming ATM Dideportasi
Tito menuturkan, selain dugaan membahayakan ketertiban umum, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur lantaran paspor yang dipegang tersangka telah dicabut oleh Kedubes Jepang. MT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2020 dengan menggunakan visa izin tinggal terbatas (VITAS), dan memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai 17 Juni 2023, namun dikarenakan paspor telah dicabut oleh Kedubes negaranya, otomatis izin tinggal yang ia miliki dinyatakan gugur. Dalam proses pemulangan tersangka, petugas Imigrasi Soetta di lapangan berkerjasama dengan tim dari Ditjen Imigrasi, Kedubes Jepang, Interpol serta pihak otoritas Bandara Soetta," jelasnya.
Mutsuhiro Taniguchi ditangkap di Lampung dan kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menunggu waktu deportasi. Permintaan pengamanan tersangka dilayangkan oleh pihak Kedubes Jepang kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Baca juga: Buronan Jepang Mitsuhiro Segera Dideportasi
Mutsuhiro Taniguchi terdeteksi berada di Lampung, penangkapan terhadap buronan Kepolisian Tokyo itu langsung dilakukan Imigrasi bersama Polda Lampung.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi, 45, mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki, 22 serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
Tangerang: Mutsuhiro Taniguchi (MT), 48, warga negara asing (WNA) asal Jepang yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan
dana bantuan sosial (bansos) covid-19 dideportasi melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dia dipulangkan ke Jepang menggunakan pesawat Japan Airlines (JAL) dengan nomor penerbangan JL720, pada pukul 06.35 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, proses deportasi tersangka MT merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penerapan hukum keimigrasian.
"Tersangka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011, dengan dugaan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya, Rabu, 22 Juni 2022.
Baca juga:
WN Polandia Eks Terpidana Skimming ATM Dideportasi
Tito menuturkan, selain dugaan membahayakan ketertiban umum, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur lantaran paspor yang dipegang tersangka telah dicabut oleh Kedubes Jepang. MT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2020 dengan menggunakan visa izin tinggal terbatas (VITAS), dan memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai 17 Juni 2023, namun dikarenakan paspor telah dicabut oleh Kedubes negaranya, otomatis izin tinggal yang ia miliki dinyatakan gugur. Dalam proses pemulangan tersangka, petugas Imigrasi Soetta di lapangan berkerjasama dengan tim dari Ditjen Imigrasi, Kedubes Jepang, Interpol serta pihak otoritas Bandara Soetta," jelasnya.
Mutsuhiro Taniguchi ditangkap di Lampung dan kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menunggu waktu deportasi. Permintaan pengamanan tersangka dilayangkan oleh pihak Kedubes Jepang kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Baca juga:
Buronan Jepang Mitsuhiro Segera Dideportasi
Mutsuhiro Taniguchi terdeteksi berada di Lampung, penangkapan terhadap buronan Kepolisian Tokyo itu langsung dilakukan Imigrasi bersama Polda Lampung.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi, 45, mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki, 22 serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)