Bandung: Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, menyebut sebanyak 336 pelanggaran disiplin dilakukan anggota Polda Jawa Barat. Jumlah tersebut meningkat ketimbang pada 2020 dengan 16 pelanggaran.
"Bila dibandingkan dengan tahun lalu naik 110 persen," kata Suntana di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 29 Desember 2021.
Suntana mengatakan, jumlah tersebut di antaranya terdiri dari 10 anggota yang melakukan tindak pidana, dan pelanggaran kode etik sebanyak 83 orang. Sementara anggota yang diberikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang.
"Yang di PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang. Kalau PTDH itu berarti bisa defosi atau pencopotan jabatan dan lain lain termasuk penundaan sekolah," ucap dia.
Pihaknya bakal menindak secara tegas jika ada anggota Polda Jabar yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri. Tetapi, bila ada anggota yang menoreh prestasi patut diberikan pujian.
Baca: 60 PMI Ilegal Masuk Malaysia Lewat Pelabuhan Tak Resmi
"Saya tindak secara tegas tetapi juga saya juga harus berikan pujian kepada anggota polri yang memang dinilai berprestasi. Polisi adalah milik masyarakat," katanya.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yohan Priyoto, menambahkan anggota Polri yang diberikan PTDH juga termasuk kasus mantan Kapolsek Astanaanyar pada Februari 2021 lalu. Kasus tersebut sempat ramai karena belasan orang anggota Polsek termasuk Kapolsek terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di PTDH," kata Yohan di tempat yang sama.
Dia mengatakan, eks Kapolsek Astanaanyar sempat mengajukan banding namun ditolak. Dia pun memastikan, bila ada anggota di Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberikan sanksi tegas.
"Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," ucap dia.
Bandung: Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, menyebut sebanyak 336 pelanggaran disiplin dilakukan anggota
Polda Jawa Barat. Jumlah tersebut meningkat ketimbang pada 2020 dengan 16 pelanggaran.
"Bila dibandingkan dengan tahun lalu naik 110 persen," kata Suntana di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 29 Desember 2021.
Suntana mengatakan, jumlah tersebut di antaranya terdiri dari 10 anggota yang melakukan tindak pidana, dan pelanggaran kode etik sebanyak 83 orang. Sementara anggota yang diberikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang.
"Yang di PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang. Kalau PTDH itu berarti bisa defosi atau pencopotan jabatan dan lain lain termasuk penundaan sekolah," ucap dia.
Pihaknya bakal menindak secara tegas jika ada anggota Polda Jabar yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri. Tetapi, bila ada anggota yang menoreh prestasi patut diberikan pujian.
Baca: 60 PMI Ilegal Masuk Malaysia Lewat Pelabuhan Tak Resmi
"Saya tindak secara tegas tetapi juga saya juga harus berikan pujian kepada anggota polri yang memang dinilai berprestasi. Polisi adalah milik masyarakat," katanya.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yohan Priyoto, menambahkan anggota Polri yang diberikan PTDH juga termasuk kasus mantan Kapolsek Astanaanyar pada Februari 2021 lalu. Kasus tersebut sempat ramai karena belasan orang anggota Polsek termasuk Kapolsek terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di PTDH," kata Yohan di tempat yang sama.
Dia mengatakan, eks Kapolsek Astanaanyar sempat mengajukan banding namun ditolak. Dia pun memastikan, bila ada anggota di Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberikan sanksi tegas.
"Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)