Aceh: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua sopir truk yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh mengatakan keduanya ditangkap di Kabupaten Aceh Besar.
"Kedua sopir truk tersebut berinisial H, 57 tahun, warga Medan, Sumatra Utara, dan MC, 44 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh. Keduanya masih diamankan karena hasil tes urine positif sabu-sabu," kata Mirwazi, Minggu, 20 Februari 2022.
Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan keduanya masih dalam pemeriksaan guna mengungkap asal barang terlarang tersebut. Kedua sopir tersebut merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan melibatkan anjing pelacak.
Baca: BNNP Aceh Usut Dugaan TPPU Peredaran Narkoba untuk Bisnis Mobil Bekas
"Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut. Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh. Bayangkan bagaimana seorang sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba," ujar Mirwazi.
Mirwazi mengatakan adanya sopir truk yang menggunakan narkoba tidak menutup kemungkinan penyelundupan narkoba dari Aceh keluar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.
"Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu. Begitu juga instansi terkait lainnya, kami berharap juga memerintahkan lebih ketat lagi," ujar dia.
Aceh:
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua sopir truk yang diduga menggunakan
narkoba jenis
sabu. Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi di Banda Aceh mengatakan keduanya ditangkap di Kabupaten Aceh Besar.
"Kedua sopir truk tersebut berinisial H, 57 tahun, warga Medan, Sumatra Utara, dan MC, 44 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh. Keduanya masih diamankan karena hasil tes urine positif sabu-sabu," kata Mirwazi, Minggu, 20 Februari 2022.
Mantan Kapolres Nagan Raya itu mengatakan keduanya masih dalam pemeriksaan guna mengungkap asal barang terlarang tersebut. Kedua sopir tersebut merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan melibatkan anjing pelacak.
Baca:
BNNP Aceh Usut Dugaan TPPU Peredaran Narkoba untuk Bisnis Mobil Bekas
"Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut. Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh. Bayangkan bagaimana seorang sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba," ujar Mirwazi.
Mirwazi mengatakan adanya sopir truk yang menggunakan narkoba tidak menutup kemungkinan penyelundupan narkoba dari Aceh keluar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.
"Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu. Begitu juga instansi terkait lainnya, kami berharap juga memerintahkan lebih ketat lagi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)