Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat, mengimbau seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid di persimpangan atau perbatasan daerah, agar saf salat tetap berjarak. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.
Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl, mengatakan, masjid yang berada di persimpangan jalan atau perbatasan wilayah kerap disambangi jemaah secara umum. Sedangkan masjid di tengah-tengah pemukinan hanya digunakan oleh warga sekitar.
“Kemudian (salat) Tarawih, bagi masjid tertentu dan tempat perlewatan dan lain-lain, sebaiknya tetap berjarak. Tetapi di masjid kompleks yang penduduknya ini biasanya sehari-hari, biasa saja (tidak berjarak),” kata Miftah di Bandung, Rabu, 30 Maret 2022.
Menurut Miftah masjid yang berada di persimpangan jalan atau perbatasan kerap digunakan untuk umum. Sehingga setiap jemaah tetap wajib menggunakan masker sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah salat.
“Walaupun demikian, usahakan tetap pakai masker untuk menjaga prokes. Minimal masker dan handsanitizer,” sahutnya.
Baca juga: Wagub Babel Minta Masyrarakat Taat Prokes saat Ruwah Kubur
Sementara untuk masjid-masjid besar di pusat kota, seperti Masjid Raya Bandung dan Masjid Pusdai, pihaknya menyerahkan langsung aturan ibadah selama ramadan ke DKM masing-masing.
Intinya, sambung ia, kepada masjid-masjid yang ada di persimpangan atau sisi jalan agar lebih disiplin prokes karena pendatang jemaah yang bisa saja hadir saat ibadah.
“Ya walau pun berjarak tapi tidak 2 meter seperti dulu, mungkin seperampat atau setengah meter,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam khutbah tarawih, MUI Kota Bandung pun mengajak kepada penceramah agar menyampaikan materi ceramah yang menyejukan hati dan tidak memantik amarah dengan ujaran kebencian.
“Ceramah Tarawih diharapkan menyampaikan kesejukan. Tidak menyampaikan ujaran kebencian yang membuat orang lain marah atau jengkel,” ungkapnya.
Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat, mengimbau seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid di persimpangan atau perbatasan daerah, agar saf salat tetap berjarak. Hal itu sebagai upaya
mencegah penyebaran covid-19.
Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl, mengatakan, masjid yang berada di persimpangan jalan atau perbatasan wilayah kerap disambangi jemaah secara umum. Sedangkan masjid di tengah-tengah pemukinan hanya digunakan oleh warga sekitar.
“Kemudian (salat) Tarawih, bagi masjid tertentu dan tempat perlewatan dan lain-lain, sebaiknya tetap berjarak. Tetapi di masjid kompleks yang penduduknya ini biasanya sehari-hari, biasa saja (tidak berjarak),” kata Miftah di Bandung, Rabu, 30 Maret 2022.
Menurut Miftah masjid yang berada di persimpangan jalan atau perbatasan kerap digunakan untuk umum. Sehingga setiap jemaah tetap wajib menggunakan masker sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah salat.
“Walaupun demikian, usahakan tetap pakai masker untuk menjaga prokes. Minimal masker dan handsanitizer,” sahutnya.
Baca juga:
Wagub Babel Minta Masyrarakat Taat Prokes saat Ruwah Kubur
Sementara untuk masjid-masjid besar di pusat kota, seperti Masjid Raya Bandung dan Masjid Pusdai, pihaknya menyerahkan langsung aturan ibadah selama ramadan ke DKM masing-masing.
Intinya, sambung ia, kepada masjid-masjid yang ada di persimpangan atau sisi jalan agar lebih disiplin prokes karena pendatang jemaah yang bisa saja hadir saat ibadah.
“Ya walau pun berjarak tapi tidak 2 meter seperti dulu, mungkin seperampat atau setengah meter,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam khutbah tarawih, MUI Kota Bandung pun mengajak kepada penceramah agar menyampaikan materi ceramah yang menyejukan hati dan tidak memantik amarah dengan ujaran kebencian.
“Ceramah Tarawih diharapkan menyampaikan kesejukan. Tidak menyampaikan ujaran kebencian yang membuat orang lain marah atau jengkel,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)