Tangerang: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, masih mengevaluasi dan mengkaji rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di wilayah tersebut. PTM akan diberlakukan untuk siswa SD dan SMP, jika tingkat vaksinasi telah tercapai.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, proses pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen akan bisa dilaksanakan, jika masing-masing dari satuan pendidikan telah memenuhi target vaksinasi covid-19 minimal mencapai 85 persen.
"Kalau memang di masing-masing sekolah itu tingkat vaksinasi tahap kedua sudah melebihi 85 persen. Baru kita akan mengizinkan (PTM 100%). Tetapi sampai saat ini, kita belum dapat laporan dari satuan pendidik dari tiap wilayah. Makanya kami mendorong satuan pendidik untuk gencarkan capaian vaksinasi covid-19," ujarnya, Senin, 21 Maret 2022.
Menurut Syaifullah, pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi dan koordinasi bersama tim Satgas covid-19 Kabupaten Tangerang, terkait pengusulan pelaksanaan PTM 100 persen. Selain itu, lanjutnya, pihaknya masih evaluasi PTM terbatas yang dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Kota Bogor Mulai PTM 50%, Disdik Bentuk Tim Pantau Prokes
"Kalau untuk pelaksanaan PTM 50 persen masih berjalan lancar dan aman, karena beberapa sekolah sedang melaksanakan ujian," katanya.
Syaifullah menuturkan, jika nantinya seluruh satuan pendidikan di wilayahnya itu telah memenuhi target capaian vaksinasi tahap kedua, maka, pihaknya akan segera merekomendasikan rencana PTM 100 persen kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
"Pak Bupati kan sebagai Ketua Satgas. Tentu kalau sudah semua memenuhi syarat yang di usulkan, kami akan segera membuka PTM secara penuh," jelasnya.
Pelaksanaan PTM terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Tangerang mengacu kepada Surat Edaran Dindik bernomor 420/823/Dindik tentang PTM terbatas yang ditunjuk bagi jenjang PAUD, SD, SMP serta MTS.
Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, mulai dari persetujuan orang tua murid hingga aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik dan para tenaga sumber daya di satuan pendidikan dari potensi penularan virus korona.
Tangerang: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, masih mengevaluasi dan mengkaji rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di wilayah tersebut. PTM akan diberlakukan untuk
siswa SD dan SMP, jika tingkat vaksinasi telah tercapai.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, proses pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen akan bisa dilaksanakan, jika masing-masing dari satuan pendidikan telah memenuhi target vaksinasi covid-19 minimal mencapai 85 persen.
"Kalau memang di masing-masing sekolah itu tingkat vaksinasi tahap kedua sudah melebihi 85 persen. Baru kita akan mengizinkan (PTM 100%). Tetapi sampai saat ini, kita belum dapat laporan dari satuan pendidik dari tiap wilayah. Makanya kami mendorong satuan pendidik untuk gencarkan capaian vaksinasi covid-19," ujarnya, Senin, 21 Maret 2022.
Menurut Syaifullah, pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi dan koordinasi bersama tim Satgas covid-19 Kabupaten Tangerang, terkait pengusulan pelaksanaan PTM 100 persen. Selain itu, lanjutnya, pihaknya masih evaluasi PTM terbatas yang dilakukan secara bertahap.
Baca juga:
Kota Bogor Mulai PTM 50%, Disdik Bentuk Tim Pantau Prokes
"Kalau untuk pelaksanaan PTM 50 persen masih berjalan lancar dan aman, karena beberapa sekolah sedang melaksanakan ujian," katanya.
Syaifullah menuturkan, jika nantinya seluruh satuan pendidikan di wilayahnya itu telah memenuhi target capaian vaksinasi tahap kedua, maka, pihaknya akan segera merekomendasikan rencana PTM 100 persen kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
"Pak Bupati kan sebagai Ketua Satgas. Tentu kalau sudah semua memenuhi syarat yang di usulkan, kami akan segera membuka PTM secara penuh," jelasnya.
Pelaksanaan PTM terbatas yang saat ini diberlakukan di Kabupaten Tangerang mengacu kepada Surat Edaran Dindik bernomor 420/823/Dindik tentang PTM terbatas yang ditunjuk bagi jenjang PAUD, SD, SMP serta MTS.
Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan PTM terbatas, mulai dari persetujuan orang tua murid hingga aturan teknis yang bertujuan melindungi peserta didik dan para tenaga sumber daya di satuan pendidikan dari potensi penularan virus korona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)