Konferensi pers pembelaan MKA dan tim pengacara di Kota Yogyakarta, Senin, 10 Januari 2022. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Konferensi pers pembelaan MKA dan tim pengacara di Kota Yogyakarta, Senin, 10 Januari 2022. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Dipecat, Eks Mahasiswa UMY Tolak Tudingan Memerkosa

Ahmad Mustaqim • 10 Januari 2022 16:56
Yogyakarta: MKA atau OCD terduga pelaku pemerkosaan sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) telah dipecat oleh otoritas kampusnya. Meski demikian MKA menolak tudingan telah memerkosa sejumlah orang.
 
"Klien kami menerima keputusan (dikeluarkan dari kampus), tapi yang dilakukan oleh klien kami bukan pemerkosaan, tapi tindak asusila," kata pengacara MKA, Dinanjaya Pradipto, di Kota Yogyakarta, Senin, 10 Januari 2022.
 
Baca: Polda Jatim Kejar Pria Viral Tendang Sesajen di Kawasan Semeru

Dia mengatakan kliennya tak membantah atas hasil investigasi UMY dalam kasus tersebut. Dinanjaya mengatakan dugaan pemerkosaan yang ditujukan kliennya dari akun media sosial @dear_umycatcaller dan @hits.umy tidak tepat.
 
Ia mengeklaim peristiwa persetubuhan kliennya dengan tiga terduga korban terjadi atas dasar suka sama suka. Di sisi lain, kata dia, informasi yang disampaikan di akun media sosial tidak utuh.
 
Dalam akun media sosial itu, dugaan pemerkosaan korban satu dan dua terjadi pada medio 2018. Adapun korban tiga terjadi periode September 2021.
 
"Setelah kejadian persetubuhan, hubungan pelaku dengan korban masih komunikasi chat dan pertemuan. Tapi kami juga bingung apa yang membuat korban menyuarakan di sosmed. Padahal berdasarkan bukti yang kami dapat, hubungan antara klien kami dengan terduga korban baik-baik saja," jelasnya.
 
Rektor UMY Gunawan Budiyanto telah menyatakan MKA dipecat dari kampus atas kasus itu. Pihaknya menyatakan MKA telah melanggar aturan kampus sebagai mahasiswa.
 
Adapun dasar UMY memberi sanksi berupa pemecatan MKA dengan dasar Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
 
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," kata Gunawan.
 
Gunawan mengatakan, MKA juga telah diperiksa dan mengakui telah melakukan perbuatannya. Selain itu, pihak kampus juga telah meminta keterangan ketiga terduga korban. Otoritas kampus juga menyatakan siap memberikan pendampingan kepada terduga korban.
 
"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus dibawa ke ranah hukum," ungkapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan