Tangerang: Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Banten, membeberkan sejumlah fakta terkait tindak pidana dugaan pemerkosaan yang dilakukan RR, terhadap seorang bocah di Jombang, Kecamatan Ciputat, pada Jumat, 25 Februari 2022.
Kepala UPT P2TP2A Tri Purwanto menerangkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dilakukan oleh pekerja proyek perumahan.
"Kejadian di lokasi proyek perumahan Adipati Sudimara. Pelaku memerkosa korban pada Jumat sore, 25 Februari," terang Tri, Kamis, 3 Maret 2022.
Tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan RR, 43, terhadap bocah 7 tahun itu diawali tindakan pelaku memberikan korban minuman bercampur obat.
"Setelah meminum minuman dicampur obat itu, korban tidak sadarkan diri lalu diperkosa oleh pelaku," jelasnya.
Baca juga: Stok Minyak Goreng di Palembang Aman sampai Lebaran
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB korban kembali ke rumahnya dan langsung mengalami muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri. Korban, kata Tri Purwanto, sempat bangun dan kembali mengalami muntah berwana kuning dan sedikit berbusa.
"Lalu orang tua korban meminta bantuan terhadap tetangga sekitar dan korban digotong oleh kakaknya dibawa ke Rumah Sakit kawasan Kampung Sawah, Ciputat. Hasil sementara pemeriksaan (RS), terdapat luka di bagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan sperma," jelasnya.
Dari peristiwa itu, petugas P2TP2A Tangsel, mencatat adanya sejumlah barang bukti yang kemudian diserahkan sebagai barang bukti tindak pidana pemerkosaan itu kepada polisi.
"Barang bukti yang ada pakaian dalam, celana dalam korban terdapat cairan sperma. Kemarin P2TP2A sudah mendampingin korban dan orang tua nya, sudah dilakukan BAP dan Visum di RSCM. Untuk Pelaku sudah ditahan di Polres Tangsel," jelas dia.
Tangerang:
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Banten, membeberkan sejumlah fakta terkait tindak pidana dugaan pemerkosaan yang dilakukan RR, terhadap seorang bocah di Jombang, Kecamatan Ciputat, pada Jumat, 25 Februari 2022.
Kepala UPT P2TP2A Tri Purwanto menerangkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dilakukan oleh pekerja proyek perumahan.
"Kejadian di lokasi proyek perumahan Adipati Sudimara. Pelaku memerkosa korban pada Jumat sore, 25 Februari," terang Tri, Kamis, 3 Maret 2022.
Tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan RR, 43, terhadap bocah 7 tahun itu diawali tindakan pelaku memberikan korban minuman bercampur obat.
"Setelah meminum minuman dicampur obat itu, korban tidak sadarkan diri lalu diperkosa oleh pelaku," jelasnya.
Baca juga:
Stok Minyak Goreng di Palembang Aman sampai Lebaran
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB korban kembali ke rumahnya dan langsung mengalami muntah-muntah hingga tidak sadarkan diri. Korban, kata Tri Purwanto, sempat bangun dan kembali mengalami muntah berwana kuning dan sedikit berbusa.
"Lalu orang tua korban meminta bantuan terhadap tetangga sekitar dan korban digotong oleh kakaknya dibawa ke Rumah Sakit kawasan Kampung Sawah, Ciputat. Hasil sementara pemeriksaan (RS), terdapat luka di bagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan sperma," jelasnya.
Dari peristiwa itu, petugas P2TP2A Tangsel, mencatat adanya sejumlah barang bukti yang kemudian diserahkan sebagai barang bukti tindak pidana pemerkosaan itu kepada polisi.
"Barang bukti yang ada pakaian dalam, celana dalam korban terdapat cairan sperma. Kemarin P2TP2A sudah mendampingin korban dan orang tua nya, sudah dilakukan BAP dan Visum di RSCM. Untuk Pelaku sudah ditahan di Polres Tangsel," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)