Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis, 24 Maret 2022. ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar
Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis, 24 Maret 2022. ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar

Ridwan Kamil Ikuti Pemerintah Pusat Soal Aturan Mudik

Antara • 24 Maret 2022 21:31
Bandung: Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil, mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat terkait kebijakan ibadah di bulan suci Ramadan 1443 Hijriah dan mudik lebaran 2022. Gibran mengatakan harus ada kerja sama dari semua pihak untuk menyudahi pandemi covid-19.
 
"Saya kira kalau urusan covid-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat," kata Ridwan Kamil saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Baca: Gibran Dukung Rencana Wapres Jadikan Booster Syarat Mudik
 
Saat ini kurva kasus covid-19 menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas masyarakat termasuk ibadah Ramadan.

Begitu pun dengan mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat mudik.
 
Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.
 
Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin menerapkan prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.
 
"Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," jelas Ridwan Kamil.
 
Diketahui pada Lebaran 2021, pemerintah pusat masih mengetatkan aturan mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan