Margriet C Megawe bersedih saat jaksa menuntutnya penjara seumur hidup karena dituduh membunuh Angeline, Ant - Nyoman Budhiana
Margriet C Megawe bersedih saat jaksa menuntutnya penjara seumur hidup karena dituduh membunuh Angeline, Ant - Nyoman Budhiana

Sebelum Sidang, Dua Pengacara Kondang Adu Mulut di PN Denpasar

Arnoldus Dhae • 29 Februari 2016 12:02
medcom.id, Denpasar: Dua pengacara kondang adu mulut di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin 29 Februari. Sedianya kedua pengacara itu mengikuti sidang putusan dengan terdakwa Margriet C Megawe terkait kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline.
 
Kedua pengacara yaitu Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Agus Tay Handamay dan Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet. Adu mulut terjadi di luar sidang.
 
Pertengkaran bermula saat Hotma melewati Hotman Paris. Saat itu, Hotman Paris menyatakan terdakwa Margriet akan mendapat hukuman seumur hidup. 

Hotma tak terima dengan pernyataan itu. Hotma yakin kliennya bebas.
 
Hotman menanggapinya dengan sinis. Bahkan Hotman berani bertaruh Margriet dihukum setimpal.
 
"Kalau Margriet bebas, saya memberikan jam tangan saya yang mahal pada Hotma Sitompul," kata Hotman.
 
Hari ini, PN Denpasar menggelar sidang putusan untuk terdakwa Margriet. Sidang dimulai pukul 11.00 WIT dengan Ketua Majelis Hakim Edward Sinaga.
 
Kasus pembunuhan terhadap bocah Engeline menyedot perhatian banyak pihak. Bocah berusia 8 tahun itu ditemukan tewas di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet, pada 10 Juni 2015.
 
Margriet dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran dan kematian Engeline. Margriet ditahan sejak 14 Juni 2015. 
 
Selain Margriet, sidang juga menghadirkan Agus Tay menjadi terdakwa. Agus Tay dinilai terlibat dalam kematian Engeline.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan