Tangerang: Satu rumah di Jalan KH Hasyim Ashari dekat RS Muhammadiyah, Cipondoh, Kota Tangerang, dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang. Dari pengungkapan Polsek Cipondoh pada Sabtu, 19 Desember 2020 itu, polisi menyita 48.000 eximer dan 35.750 tramadol
"Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru," kata Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Senin, 21 Desember 2020.
Baca: Ruang Isolasi RSUD Sumenep tidak Bisa Menampung Pasien Covid-19
Maulana menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, jika di wilayah dekat rumah sakit tersebut kerap dijadikan lintasan peredaran obat terlarang. Setelah penyelidikan polisi menangkap dua tersangka yaitu KR dan NR.
"Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir eximer," jelasnya.
Maulana menjelaskan pihaknya pun melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1.000 butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Tangerang: Satu rumah di Jalan KH Hasyim Ashari dekat RS Muhammadiyah, Cipondoh, Kota Tangerang, dijadikan gudang penyimpanan
obat terlarang. Dari pengungkapan Polsek Cipondoh pada Sabtu, 19 Desember 2020 itu, polisi menyita 48.000 eximer dan 35.750 tramadol
"Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru," kata Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Senin, 21 Desember 2020.
Baca:
Ruang Isolasi RSUD Sumenep tidak Bisa Menampung Pasien Covid-19
Maulana menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, jika di wilayah dekat rumah sakit tersebut kerap dijadikan lintasan peredaran obat terlarang. Setelah penyelidikan polisi menangkap dua tersangka yaitu KR dan NR.
"Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir eximer," jelasnya.
Maulana menjelaskan pihaknya pun melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1.000 butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)