Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan kelima Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan itu dituangkan dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, ATHB jilid lima di wilayahnya berlaku mulai Kamis, 3 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
"Apabila dalam pelaksanaan ATHB pada kecamatan, dan atau kelurahan ditemukan kasus positif covid-19 Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Rahmat, Kamis, 3 Desember 2020.
Dia pun meminta semua unsur pemerintahan meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Ili Lewotolok Masih Terus Terjadi
"Harus konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh," tegasnya.
Rahmat menjelaskan pelaksanaan ATHB meliputi beberapa bidang. Di antaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
"Segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Per Kamis, 3 Desember 2020, terdapat sebanyak 10.596 kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Bekasi. Perinciannya, 788 kasus terkonfirmasi dalam perawatan atau isolasi, 9.367 kasus sembuh, dan 171 kasus meninggal.
Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi melakukan perpanjangan kelima Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (
Covid-19). Kebijakan itu dituangkan dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, ATHB jilid lima di wilayahnya berlaku mulai Kamis, 3 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
"Apabila dalam pelaksanaan ATHB pada kecamatan, dan atau kelurahan ditemukan kasus positif covid-19 Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Rahmat, Kamis, 3 Desember 2020.
Dia pun meminta semua unsur pemerintahan meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga:
Aktivitas Vulkanik Gunung Ili Lewotolok Masih Terus Terjadi
"Harus konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh," tegasnya.
Rahmat menjelaskan pelaksanaan ATHB meliputi beberapa bidang. Di antaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
"Segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dan atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Per Kamis, 3 Desember 2020, terdapat sebanyak 10.596 kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Bekasi. Perinciannya, 788 kasus terkonfirmasi dalam perawatan atau isolasi, 9.367 kasus sembuh, dan 171 kasus meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)