Palembang: Dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, beberapa waktu lalu disetujui oleh DPRD Sumsel. Dua raperda itu yakni tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis dan raperda penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan.
Sedangkan raperda tentang perubahan bentuk BUMD prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (Perseroda) masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Pembentukan BUMD Agri Bisnis bertujuan untuk membantu menggerakkan perekonomian daerah khususnya sektor pertanian yang diyakini dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD," kata Herman, di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin, 28 September 2020.
Baca juga: Gelombang Tinggi Masih Berpotensi Melanda Selatan Jabar-DIY
Tidak hanya itu, lanjut Herman, perda dinilai mampu menjadi pioner kegiatan sektor pertanian baik yang dilakukan swasta maupun koperasi melalui mekanisme korporasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru.
Hal itu dilakukan mengingat Sumsel merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang sangat luas serta masyarakatnya memiliki mata pencarian sebagai petani.
"Sebab itu perlu ada suatu lembaga ekonomi yang dapat berkontribusi langsung terhadap para petani baik dalam penyediaan bibit, sarana produksi maupun bidang pemasarannya," jelasnya.
Palembang: Dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, beberapa waktu lalu disetujui oleh DPRD Sumsel. Dua
raperda itu yakni tentang pembentukan BUMD Agri Bisnis dan raperda penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan.
Sedangkan raperda tentang perubahan bentuk BUMD prodexim menjadi perusahaan perseroan daerah prodexim (Perseroda) masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Pembentukan BUMD Agri Bisnis bertujuan untuk membantu menggerakkan perekonomian daerah khususnya sektor pertanian yang diyakini dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD," kata Herman, di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin, 28 September 2020.
Baca juga:
Gelombang Tinggi Masih Berpotensi Melanda Selatan Jabar-DIY
Tidak hanya itu, lanjut Herman, perda dinilai mampu menjadi pioner kegiatan sektor pertanian baik yang dilakukan swasta maupun koperasi melalui mekanisme korporasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja baru.
Hal itu dilakukan mengingat Sumsel merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan yang sangat luas serta masyarakatnya memiliki mata pencarian sebagai petani.
"Sebab itu perlu ada suatu lembaga ekonomi yang dapat berkontribusi langsung terhadap para petani baik dalam penyediaan bibit, sarana produksi maupun bidang pemasarannya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)