Palu: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu di Sulawesi Tengah, memperpanjang izin tinggal warga negara asing (WNA) di daerah tersebut lantaran tak bisa pulang ke negaranya akibat pandemi covid-19.
"WNA yang ada di Sulteng dan belum bisa kembali ke negaranya, diberi kesempatan untuk memperpanjang izin tinggal dengan batas waktu belum ditentukan," kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sahedi, Selasa, 29 September 2020.
Ia mengaku di Sulteng ada beberapa warga asing yang izin tinggal di perpanjang karena mereka belum bisa pulang. Imigrasi, kata dia, tetap memberikan pelayanan terbaik bagi semua warga negara, termasuk WNA yang ada di Provinsi Sulteng.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Minta Warga Taat Aturan Jam Malam
Namun, demikian, pemberian izin tinggal darurat karena terkendala covid-19 harus dilakukan langsung di Kantor Imigrasi Palu dengan mengacu kepada mekanisme dan peraturan yang berlaku serta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan virus korona.
"Semua kegiatan yang dilakukan oleh imigrasi tetap mengacu pada pedoman protokol kesehatan covid-19," ujar dia.
Sahedi menambahkan selama masa pandemi covid-19, pengawasan terhadap masuk dan keluarnya orang asing di Sulteng tetap berjalan karena di setiap kabupaten dan kota sudah terbentuk Timpora (tim pengawasan orang asing). Tim itu terdiri dari berbagai instansi di masing-masing daerah.
"Dengan begitu semakin memudahkan dan mendekatkan pengawasan orang asing yang berada di kabupaten dan kota, sebab imigrasi sendiri masih kekurangan tenaga," jelasnya.
Palu: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu di Sulawesi Tengah, memperpanjang izin tinggal warga negara asing (WNA) di daerah tersebut lantaran tak bisa pulang ke negaranya akibat
pandemi covid-19.
"WNA yang ada di Sulteng dan belum bisa kembali ke negaranya, diberi kesempatan untuk memperpanjang izin tinggal dengan batas waktu belum ditentukan," kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sahedi, Selasa, 29 September 2020.
Ia mengaku di Sulteng ada beberapa warga asing yang izin tinggal di perpanjang karena mereka belum bisa pulang. Imigrasi, kata dia, tetap memberikan pelayanan terbaik bagi semua warga negara, termasuk WNA yang ada di Provinsi Sulteng.
Baca juga:
Wali Kota Pontianak Minta Warga Taat Aturan Jam Malam
Namun, demikian, pemberian izin tinggal darurat karena terkendala covid-19 harus dilakukan langsung di Kantor Imigrasi Palu dengan mengacu kepada mekanisme dan peraturan yang berlaku serta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan virus korona.
"Semua kegiatan yang dilakukan oleh imigrasi tetap mengacu pada pedoman protokol kesehatan covid-19," ujar dia.