Ilustrasi pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

Imigrasi Palu Perpanjang Izin Tinggal WNA Terdampak Covid-19

Antara • 29 September 2020 11:14
Palu: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu di Sulawesi Tengah, memperpanjang izin tinggal warga negara asing (WNA) di daerah tersebut lantaran tak bisa pulang ke negaranya akibat pandemi covid-19.
 
"WNA yang ada di Sulteng dan belum bisa kembali ke negaranya, diberi kesempatan untuk memperpanjang izin tinggal dengan batas waktu belum ditentukan," kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sahedi, Selasa, 29 September 2020.
 
Ia mengaku di Sulteng ada beberapa warga asing yang izin tinggal di perpanjang karena mereka belum bisa pulang. Imigrasi, kata dia, tetap memberikan pelayanan terbaik bagi semua warga negara, termasuk WNA yang ada di Provinsi Sulteng.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Minta Warga Taat Aturan Jam Malam
 
Namun, demikian, pemberian izin tinggal darurat karena terkendala covid-19 harus dilakukan langsung di Kantor Imigrasi Palu dengan mengacu kepada mekanisme dan peraturan yang berlaku serta tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan virus korona.
 
"Semua kegiatan yang dilakukan oleh imigrasi tetap mengacu pada pedoman protokol kesehatan covid-19," ujar dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan