Probolinggo: Penolakan pemakaman jenazah pasien suspect covid-19 masih terus terjadi, meskipun sosialiasi terkait protokol kesehatan pemulasaraan kerap dilakukan.
Terbaru, warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengamuk dan menyerang petugas saat hendak memakamkan jenazah diduga covid-19.
Penolakan tersebut terjadi saat petugas hendak memakamkan jenazah M, 70, yang meninggal di Rumah Sakit Rizani Paiton dan dinyatakan probabel covid-19. Warga yang marah melempari petugas agar tidak melakukan pemulasaraan jenazah sesuai protokol kesehatan covid-19.
"M memiliki riwayat penyakit sesak napas dan dilakukanlah rapid test oleh tim medis di rumah sakit dan reaktif. Hanya saja, hasil swabnya belum keluar," kata Koordinator Satgas Penagamanan dan Penegakan Hukum Penanganan covid-19, Ugas Irwanto, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca juga: 107 Desa di Grobogan Alami Kekeringan
Ugas mengatakan, sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP), tim medis harus memberlakukan pemulasaraan dan pemakaman menggunakan protokol kesehatan. Sebelumnya, menurut Ugas pihak keluarga pun sudah diberitahu dan sepakat.
"Namun saat ambulans tiba di dekat lokasi pemakaman yang berdekatan dengan rumah keluarga pasien, warga dan keluarga justru berubah pikiran dan menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan," ungkapnya.
Terkait peristiwa tersebut, Ugas menegaskan pihaknya masih menunggu hasil swab dari pasien M.
"Jika nanti hasil swabnya positif akan menjadi kajian khusus dari tim gakkum covid-19. Sebab dinilai peristiwa ini menimbulkan keresahan dengan memprovokasi warga. Jadi provokator bisa dipidanakan,” jelasnya.
Probolinggo: Penolakan pemakaman jenazah pasien suspect
covid-19 masih terus terjadi, meskipun sosialiasi terkait protokol kesehatan pemulasaraan kerap dilakukan.
Terbaru, warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengamuk dan menyerang petugas saat hendak memakamkan jenazah diduga covid-19.
Penolakan tersebut terjadi saat petugas hendak memakamkan jenazah M, 70, yang meninggal di Rumah Sakit Rizani Paiton dan dinyatakan probabel covid-19. Warga yang marah melempari petugas agar tidak melakukan pemulasaraan jenazah sesuai protokol kesehatan covid-19.
"M memiliki riwayat penyakit sesak napas dan dilakukanlah rapid test oleh tim medis di rumah sakit dan reaktif. Hanya saja, hasil swabnya belum keluar," kata Koordinator Satgas Penagamanan dan Penegakan Hukum Penanganan covid-19, Ugas Irwanto, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca juga:
107 Desa di Grobogan Alami Kekeringan
Ugas mengatakan, sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP), tim medis harus memberlakukan pemulasaraan dan pemakaman menggunakan protokol kesehatan. Sebelumnya, menurut Ugas pihak keluarga pun sudah diberitahu dan sepakat.
"Namun saat ambulans tiba di dekat lokasi pemakaman yang berdekatan dengan rumah keluarga pasien, warga dan keluarga justru berubah pikiran dan menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan," ungkapnya.
Terkait peristiwa tersebut, Ugas menegaskan pihaknya masih menunggu hasil swab dari pasien M.
"Jika nanti hasil swabnya positif akan menjadi kajian khusus dari tim gakkum covid-19. Sebab dinilai peristiwa ini menimbulkan keresahan dengan memprovokasi warga. Jadi provokator bisa dipidanakan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)