Musi Banyuasin: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar 3,33 persen menjadi Rp3.251.832 atau sebesar Rp104.796. Kenaikan UMK Muba berbanding terbalik dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang tidak mengalami kenaikan.
"UMK Muba dari tahun lalu hanya Rp3.147.036 tahun depan akan naik menjadi Rp3.251.832," kata Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis 12 November 2020.
Dodi mengatakan kenaikan sebesar 3,33 persen itu mempertimbangkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pola perhitungannya merupakan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen ditambah besaran data pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91 persen serta capaian KHL Muba 105,54 persen.
Baca: UMK Purworejo 2021 Naik 3,27%
"Upah minimum sektor Muba tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini direkomendasikan kepada Gubernur Sumsel," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin, mengatakan kenaikan UMK Muba itu merupakan intruksi dari Bupati Muba setelah melakukan kajian mendalam. Selain itu, sejumlah faktor pun masuk dalam pertimbangan.
"Kami juga telah mengadakan rapat yang dihadiri unsur pengawasan seluruh pihak yang menghasilkan kesepakatan menaikan UMK Muba dengan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kebutuhan hidup layak Muba," katanya.
Musi Banyuasin: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan menaikan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar 3,33 persen menjadi Rp3.251.832 atau sebesar Rp104.796. Kenaikan UMK Muba berbanding terbalik dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang tidak mengalami kenaikan.
"UMK Muba dari tahun lalu hanya Rp3.147.036 tahun depan akan naik menjadi Rp3.251.832," kata Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis 12 November 2020.
Dodi mengatakan kenaikan sebesar 3,33 persen itu mempertimbangkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pola perhitungannya merupakan hasil kalkulasi dari besaran data inflasi sebesar 1,42 persen ditambah besaran data pertumbuhan ekonomi sebesar 1,91 persen serta capaian KHL Muba 105,54 persen.
Baca: UMK Purworejo 2021 Naik 3,27%
"Upah minimum sektor Muba tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan ini direkomendasikan kepada Gubernur Sumsel," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Mursalin, mengatakan kenaikan UMK Muba itu merupakan intruksi dari Bupati Muba setelah melakukan kajian mendalam. Selain itu, sejumlah faktor pun masuk dalam pertimbangan.
"Kami juga telah mengadakan rapat yang dihadiri unsur pengawasan seluruh pihak yang menghasilkan kesepakatan menaikan UMK Muba dengan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kebutuhan hidup layak Muba," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)