Ditresnarkoba Polda Jatim merilis kasus narkoba jaringan Malaysia tujuan Madura. (Medcom.id/Amal)
Ditresnarkoba Polda Jatim merilis kasus narkoba jaringan Malaysia tujuan Madura. (Medcom.id/Amal)

Polda Jatim Bekuk 2 Kurir Jaringan Malaysia Bawa 6 Kilogram Sabu

Amaluddin • 19 Oktober 2021 16:28
Surabaya: Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia yang akan diedarkan di wilayah Madura. Dua kurir itu ditangkap saat membawa 6 kilogram sabu dari Malaysia, untuk diedarkan di Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. 
 
"Dua kurir yang ditangkap masing-masing berinisial ZN, 28, warga Sampang dan LK, 30, warga Jember. Mereka ini ditangkap petugas aat akan mengirimkan paket sabu 6 kg ke Sokobanah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Selasa, 19 Oktober 2021.
 
Gatot mengatakan keduanya ditangkap di tempat berbeda. Menurut Gatot, petugas membuntuti keduanya saat akan mengirimkan sabu tersebut, ke pemiliknya yang saat ini tengah buron.

"Kedua kurir ini merupakan jaringan Sokobanah, suruhan pemilik berinisial SY yang saat ini berstatus DPO. Satu paket 2 kilo dan paket dua berisi 4 kilo sabu," katanya.
 
Baca: Penyelundupan 1,370 Ton Ganja yang Digagalkan Bernilai Rp7 Miliar
 
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat, mengatakan kedua kurir tersebut telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali. Sedangkan upah yang diterima untuk sekali pengiriman yakni Rp20 juta.
 
"Sesuai keterangan pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman. Untuk 2 kg pengiriman mereka diupah Rp20 juta," jelas Hanny.
 
Kedua kurir selanjutnya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan