Petugas gabungan dari Satpol PP membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Minggu (10/10/2021) malam.  (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya) (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Petugas gabungan dari Satpol PP membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Minggu (10/10/2021) malam. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya) (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Replika Boneka 'Squid Game' di Surabaya Diduga Melanggar UU Cagar Budaya

Antara • 12 Oktober 2021 08:57
Surabaya: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Jawa Timur, membongkar replika boneka 'Squid Game' di Jalan Tunjungan Kota Surabaya karena menyebabkan kerumunan dan bangunan yang digunakan melanggar UU Cagar Budaya.
 
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pemasangan boneka itu telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
 
"Bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya," katanya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Seharusnya, lanjut dia, sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.
 
Baca juga: Dua Kurir 511 Gram Sabu Diganjar Penjara Seumur Hidup
 
"Rencananya mau digunakan untuk restoran. Namun saat dicek, IMB (izin mendirikan bangunan) cagar budaya itu untuk perdagangan sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran," terang dia.
 
Menurut dia, ketika digunakan restoran, mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Tim Cagar Budaya. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi baru diajukan kepada Dinas Cipta Karya dan mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota).
 
Atas pelanggaran itu petugas gabungan Satpol PP, Linmas, dan Satgas Covid-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Minggu, 10 Oktober 2021.
 
Eddy mengatakan bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
 
Baca juga: Tak Berizin, Boneka Squid Game di Tunjungan Surabaya Dibongkar
 
"Mereka menaruh itu (boneka) di pedestrian. Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perda Nomor 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," ujarnya.
 
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu mengakui pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau pemiliknya agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.
 
"Sudah kami panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," katanya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan