Jayapura: Seorang relawan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, MD, 25, jadi korban pemerkosaan di kawasan Kampung Harapan Sentani Timur, Jayapura, Papua. Pelaku ialah seorang tukang ojek berinisial OO, 29,
(Korban) Salah seorang wanita yang juga sebagai relawan PON. Aksi bejat tersebut terjadi di jalan alternatif," kata Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny L Sohilait, saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dia menerangkan, tersangka telah ditangkap pada Senin, 17 Oktober 2021. Dia menuturkan, korban semula melaporkan kejadian itu pada 15 Oktober 2021.
Baca: Perempuan Tunarungu Diperkosa Oknum Linmas di Kuburan
Kejadian itu bermula saat korban pulang dari tugasnya sebagai relawan PON XX, pukul 23.00 WIT. Korban menumpang berboncengan motor dengan salah seorang temannya. Saat tiba di sekitar Kampung Nendali, mantan suami korban tiba-tiba menghampiri dari arah belakang dan menghentikan korban.
Kemudian, korban pun turun dari motor rekannya. Selanjutnta, teman korban meninggaknnya karena melihata ada mantan suami korban.
"Setelah itu, mantan suami menawarkan korban untuk pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Namun korban menolak ajakan mantan suaminya itu, membuat mantan suaminya menampar kepala korban satu kali. Mantan suami korban pun meninggalkannya.
Kemudian dalam jangka waktu yang tak lama, tersangka berinisial OO itu menghampiri korban dan menawarkan jasa ojeknya untuk pulang ke rumah.
"Namun dalam perjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke Rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata Jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati Jalan Alternatif Dapur Papua," paparnya.
Sesampainya di jalan alternatif itu, pelaku tiba-tiba menghentikan motornya. Kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban saat itu diancam akan dipukuli jika tak menuruti kemauan tersangka.
"Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku. Karena dibawah ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya," kata Jetny.
Selanjutnya, korban berhasil melakukan perlawanan dengan mengambil batu dan memukul kemaluan tersangka. Korban lantas menyelamatkan diri dengan melompat ke jurang. Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Sentani Timur.
Sejumlah barang bukti disita polisi, yakni satu lembar celana panjang, satu lembar baju, dan satu lembar celana dalam milik korban. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor bernomor Polisi DS 3770 AE milik pelaku.
Tersangka dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun
Jayapura: Seorang relawan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, MD, 25, jadi korban
pemerkosaan di kawasan Kampung Harapan Sentani Timur, Jayapura, Papua. Pelaku ialah seorang tukang ojek berinisial OO, 29,
(Korban) Salah seorang wanita yang juga sebagai relawan PON. Aksi bejat tersebut terjadi di jalan alternatif," kata Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny L Sohilait, saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dia menerangkan, tersangka telah ditangkap pada Senin, 17 Oktober 2021. Dia menuturkan, korban semula melaporkan kejadian itu pada 15 Oktober 2021.
Baca: Perempuan Tunarungu Diperkosa Oknum Linmas di Kuburan
Kejadian itu bermula saat korban pulang dari tugasnya sebagai relawan PON XX, pukul 23.00 WIT. Korban menumpang berboncengan motor dengan salah seorang temannya. Saat tiba di sekitar Kampung Nendali, mantan suami korban tiba-tiba menghampiri dari arah belakang dan menghentikan korban.
Kemudian, korban pun turun dari motor rekannya. Selanjutnta, teman korban meninggaknnya karena melihata ada mantan suami korban.
"Setelah itu, mantan suami menawarkan korban untuk pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Namun korban menolak ajakan mantan suaminya itu, membuat mantan suaminya menampar kepala korban satu kali. Mantan suami korban pun meninggalkannya.
Kemudian dalam jangka waktu yang tak lama, tersangka berinisial OO itu menghampiri korban dan menawarkan jasa ojeknya untuk pulang ke rumah.
"Namun dalam perjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke Rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata Jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati Jalan Alternatif Dapur Papua," paparnya.
Sesampainya di jalan alternatif itu, pelaku tiba-tiba menghentikan motornya. Kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban saat itu diancam akan dipukuli jika tak menuruti kemauan tersangka.
"Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku. Karena dibawah ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya," kata Jetny.
Selanjutnya, korban berhasil melakukan perlawanan dengan mengambil batu dan memukul kemaluan tersangka. Korban lantas menyelamatkan diri dengan melompat ke jurang. Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Sentani Timur.
Sejumlah barang bukti disita polisi, yakni satu lembar celana panjang, satu lembar baju, dan satu lembar celana dalam milik korban. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor bernomor Polisi DS 3770 AE milik pelaku.
Tersangka dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)