Jakarta: Seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban penagihan utang pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek Polda Jawa Barat. Korban mengalami trauma setelah mendapatkan ancaman dan intimidasi dari penagih utang pinjol.
Korban tersebut bernama TM. Ia mengungkapkan kisah kelam yang dialaminya itu di Mapolda Jawa Barat.
"Ternyata tekanan pun datang ke keluarga besar saya, ke rekan-rekan kerja saya sehingga mereka kembali menekan saya, sehingga saya semakin jatuh. Karena mereka menyebar foto data diri saya, dan caci maki keluarga besar dan rekan kerja," kata ujar TM dalam program Primetime News, Senin, 25 Oktober 2021.
Tak tahan karena mendapat tekanan dan ancaman dari penagih utang, TM mengalami depresi. Ia pun mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
TM akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke pihak Polda Jawa Barat. Usai mendapat laporan dari TM, tim Siber Timur Polda Jabar melakukan penggrebekan ke kantor pinjol ilegal di Sleman Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan terdapat bukti digital berupa ancaman.
"Descollector dengan berinisial AB ditemukannya jejak digital yang fix bahwa pengancaman itu berasal dari handphone dari salah satu depkolektor," kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman.
Dalam proses penangkapan pinjol ilegal ini, tim Dirkrimsus Polda Jabar sebelumnya melakukan kerja sama dengan Dirkrimsus Polda Yogyakarta. Kemudian, mereka berhasil menggerebek perusahaan pinjol tersebut.
Dari hasil penangkapan itu, tim Dirkrimsus Polda Jabar memeriksa 85 orang yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal. Mereka juga menetapkan delapan orang menjadi tersangka. Salah satunya, direktur utama dari perusahaan pinjol ilegal tersebut. (Taris Dwi Aryani)
Jakarta: Seorang warga Kota Bandung,
Jawa Barat, menjadi korban penagihan utang
pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek Polda Jawa Barat. Korban mengalami trauma setelah mendapatkan ancaman dan intimidasi dari penagih utang
pinjol.
Korban tersebut bernama TM. Ia mengungkapkan kisah kelam yang dialaminya itu di Mapolda Jawa Barat.
"Ternyata tekanan pun datang ke keluarga besar saya, ke rekan-rekan kerja saya sehingga mereka kembali menekan saya, sehingga saya semakin jatuh. Karena mereka menyebar foto data diri saya, dan caci maki keluarga besar dan rekan kerja," kata ujar TM dalam program
Primetime News, Senin, 25 Oktober 2021.
Tak tahan karena mendapat tekanan dan ancaman dari penagih utang, TM mengalami depresi. Ia pun mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
TM akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke pihak Polda Jawa Barat. Usai mendapat laporan dari TM, tim Siber Timur Polda Jabar melakukan penggrebekan ke kantor pinjol ilegal di Sleman Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan terdapat bukti digital berupa ancaman.
"Descollector dengan berinisial AB ditemukannya jejak digital yang fix bahwa pengancaman itu berasal dari handphone dari salah satu depkolektor," kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman.
Dalam proses penangkapan pinjol ilegal ini, tim Dirkrimsus Polda Jabar sebelumnya melakukan kerja sama dengan Dirkrimsus Polda Yogyakarta. Kemudian, mereka berhasil menggerebek perusahaan pinjol tersebut.
Dari hasil penangkapan itu, tim Dirkrimsus Polda Jabar memeriksa 85 orang yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal. Mereka juga menetapkan delapan orang menjadi tersangka. Salah satunya, direktur utama dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.
(Taris Dwi Aryani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)