Tangerang: Jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Kelas II A Kota Tangerang. Selama mendekam nantinya tidak ada ruang khusus maupun perlakuan khusus dari petugas.
"Karena di tempat kami tidak ada blok khusus. Nanti pun akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain," kata Kasie Pembinaan Lapas Kelas II A Tangerang, Herti Hartati, Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca: Pinangki Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang
Herti menjelaskan terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra tersebut akan menempati blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lapas selama dua pekan pertama. Dia dijebloskan di Lapas Anak Wanita Kelas II A Tangerang, pada Senin, 2 Agustus 2021.
"Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu. Setelah itu masuk tempat hunian bersama tahanan lainnya," jelas Herti
Sebelumnya Jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari dijebloskan ke bui. Eksekusi dilakukan setelah vonis terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa Pinangki dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan tertulis.
Tangerang: Jaksa nonaktif
Pinangki Sirna Malasari sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Kelas II A Kota Tangerang. Selama mendekam nantinya tidak ada ruang khusus maupun perlakuan khusus dari petugas.
"Karena di tempat kami tidak ada blok khusus. Nanti pun akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain," kata Kasie Pembinaan Lapas Kelas II A Tangerang, Herti Hartati, Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca:
Pinangki Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang
Herti menjelaskan terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra tersebut akan menempati blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lapas selama dua pekan pertama. Dia dijebloskan di Lapas Anak Wanita Kelas II A Tangerang, pada Senin, 2 Agustus 2021.
"Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu. Setelah itu masuk tempat hunian bersama tahanan lainnya," jelas Herti
Sebelumnya Jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari dijebloskan ke bui. Eksekusi dilakukan setelah vonis terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terdakwa Pinangki dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)