Tangerang: Gubernur Banten Wahidin Halim menolak menerima honorarium satuan Tugas (Satgas) covid-19 Provinsi Banten sebesar Rp25 juta per bulan. Menurutnya, penolakan itu untuk menjaga perasaan masyarakat Banten yang terdampak pandemi covid-19.
"Demi menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan sensitivitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak covid-19,” ujarnya dari keterangan resmi yang diterima, Selasa, 31 Agustus 2021.
Saat ini, pihaknya tengah fokus dalam penanganan pandemi covid-19 bersama dengan kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Selain itu, pihaknya pun tengah mengupayakan peningkatan layanan kesehatan masyarakat, terutama pasien covid-19 di RSUD Banten dan RSUD Malimping, serta Labkesda Banten.
"Peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, percepatan vaksinasi hingga pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.
Baca: Berkurang 63, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Jadi 1.122
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ, dijelaskan bahwa honor ketua satgas covid-19 sebesar Rp25 juta per bulan.
"Pak Gubernur dapat alokasi per bulan Rp25 juta. Namun Beliau (Wahidin) menolak honor walaupun secara aturan dimungkinkan," jelas Rina.
Selain Wahidin, Rina menuturkan honor satgas juga ditolak oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah dan jajaran satgas covid-19 Provinsi Banten.
"Anggaran ini (honor satgas) akan digunakan pada perubahan APBD untuk kegiatan dan program yang lebih prioritas," katanya.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Tangerang: Gubernur Banten Wahidin Halim menolak menerima honorarium satuan Tugas (Satgas)
covid-19 Provinsi Banten sebesar Rp25 juta per bulan. Menurutnya, penolakan itu untuk menjaga perasaan masyarakat Banten yang terdampak pandemi covid-19.
"Demi menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan sensitivitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak covid-19,” ujarnya dari keterangan resmi yang diterima, Selasa, 31 Agustus 2021.
Saat ini, pihaknya tengah fokus dalam penanganan pandemi covid-19 bersama dengan kabupaten dan kota di Provinsi Banten. Selain itu, pihaknya pun tengah mengupayakan peningkatan layanan kesehatan masyarakat, terutama pasien covid-19 di RSUD Banten dan RSUD Malimping, serta Labkesda Banten.
"Peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, percepatan vaksinasi hingga pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.
Baca: Berkurang 63, Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Jadi 1.122
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ, dijelaskan bahwa honor ketua satgas covid-19 sebesar Rp25 juta per bulan.
"Pak Gubernur dapat alokasi per bulan Rp25 juta. Namun Beliau (Wahidin) menolak honor walaupun secara aturan dimungkinkan," jelas Rina.
Selain Wahidin, Rina menuturkan honor satgas juga ditolak oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah dan jajaran satgas covid-19 Provinsi Banten.
"Anggaran ini (honor satgas) akan digunakan pada perubahan APBD untuk kegiatan dan program yang lebih prioritas," katanya.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)