Cilegon: Petugas Gabungan dari Satreskrim Polres Cilegon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III menyita sejumlah hewan yang dilindungi Undang-undang di sebuah restoran di Kota Cilegon, Banten. Pelaku mendapatkan hewan tersebut dari pasar gelap.
Seorang pemilik rumah makan yang menjadi pelaku dari tindakan ilegal tersebut, DSA memiliki tiga ekor burung dan seekor lutung kelabu di restorannya. DSA membeli hewan tersebut guna menarik minat pengunjung di restorannya.
DSA mendapatkan empat hewan yang dilindungi itu dari pasar gelap. Ia membeli burung tersebut dengan harga Rp250 ribu per ekor dan Rp3 juta per ekor untuk lutung kelabu. Pelaku sempat para hewan tersebut selama tiga bulan terakhir.
Kasatreskrim Polres Cilegon Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan akan mengembangkan kasus temuan hewan dilindungi yang dipelihara ini. Untuk saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi.
Baca: KLHK Menggagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
"Kami akan memperdalam kembali untuk motif dari pada yang bersangkutan memelihara hewan yang dilindungi tersebut," jelas Arief dalam tayangan Headline News di Metro TV, Jumat, 24 September 2021.
DSA dijatuhi Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta akibat perbuatannya. (Aulya Syifa)
Cilegon: Petugas Gabungan dari Satreskrim Polres Cilegon dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III menyita sejumlah
hewan yang dilindungi Undang-undang di sebuah
restoran di Kota Cilegon, Banten. Pelaku mendapatkan hewan tersebut dari
pasar gelap.
Seorang pemilik rumah makan yang menjadi pelaku dari tindakan ilegal tersebut, DSA memiliki tiga ekor burung dan seekor lutung kelabu di restorannya. DSA membeli hewan tersebut guna menarik minat pengunjung di restorannya.
DSA mendapatkan empat hewan yang dilindungi itu dari pasar gelap. Ia membeli burung tersebut dengan harga Rp250 ribu per ekor dan Rp3 juta per ekor untuk lutung kelabu. Pelaku sempat para hewan tersebut selama tiga bulan terakhir.
Kasatreskrim Polres Cilegon Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan akan mengembangkan kasus temuan hewan dilindungi yang dipelihara ini. Untuk saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi.
Baca:
KLHK Menggagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
"Kami akan memperdalam kembali untuk motif dari pada yang bersangkutan memelihara hewan yang dilindungi tersebut," jelas Arief dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Jumat, 24 September 2021.
DSA dijatuhi Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta akibat perbuatannya.
(Aulya Syifa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)