Surabaya: Dua kurir benih lobster alias benur, warga Banyuwangi berinisial SS, 38, dan warga Probolinggo, RAP, 28, ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. Keduanya ditangkap di Kabupaten Probolinggo, pukul 08.00 WIB, Rabu, 6 Oktober 2021.
"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya.
Baca: Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas Tekait Kasus Korupsi
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Arnapi, mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud langsung melakukan profilling, kemudian didapatin identitas dua kurir.
Modusnya kedua pelaku mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan. Ketika penangkapan, keduanya tidak bisa membawa kelengkapan izin untuk penjualan benur. Kasus ini akan dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan pelaku mengaku diberi upah Rp3 juta. Kasus ini menjadi bahan untuk pengembangan," jelasnya.
Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur.
Atas perbuatannya dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Surabaya: Dua kurir benih
lobster alias benur, warga Banyuwangi berinisial SS, 38, dan warga Probolinggo, RAP, 28, ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur. Keduanya ditangkap di Kabupaten Probolinggo, pukul 08.00 WIB, Rabu, 6 Oktober 2021.
"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya.
Baca:
Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas Tekait Kasus Korupsi
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Arnapi, mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud langsung melakukan profilling, kemudian didapatin identitas dua kurir.
Modusnya kedua pelaku mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan. Ketika penangkapan, keduanya tidak bisa membawa kelengkapan izin untuk penjualan benur. Kasus ini akan dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan pelaku mengaku diberi upah Rp3 juta. Kasus ini menjadi bahan untuk pengembangan," jelasnya.
Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur.
Atas perbuatannya dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)