Jakarta: Anak dengan nama sepanjang 19 kata di Tuban, Jawa Timur, tak dapat memiliki akta kelahiran. Pasalnya, anak yang dipanggil Cordo itu tak dapat mengurus akta kelahiran akibat namanya yang terlalu panjang.
Orang tua Cordo, Arif Akbar, nekat mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta agar pemerintah bisa memasukkan anaknya ke dalam basis data (database) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Untuk ini saya tetap berjuang untuk mendapat hak itu. Selama masih ada celah tetep saya akan berjuang untuk mendapat hak saya," ujar Arif Akbar dalam tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca: Ternyata Ini Arti Nama Panjang Anak di Tuban yang Viral
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya tidak bisa memproses akta kelahiran Cordo. Sebab, kolom nama di dokumen kependudukan hanya terbatas sebanyak 55 karakter.
"Oleh karena itu kami menyarankan, apakah namanya disingkat atau namanya diganti jadi yang sesuai kehendak orang tua," ungkap Zudan.
Pihaknya bahkan sampai mengeluarkan surat khusus kepada orang tua berisi petunjuk penyelesaian dari polemik nama Cordo. Meski telah dijelaskan sedemikian rupa, Arif bersikeras tidak akan mengganti nama anaknya.
Ia berdalih, tidak ada hukum yang melarang nama anak yang panjang. "Kami siap untuk mengganti asalkan ada surat resmi dari pihak terkait bahwa nama panjang itu tidak diperbolehkan," sahut dia. (Mentari Puspadini)
Jakarta:
Anak dengan nama sepanjang 19 kata di Tuban, Jawa Timur, tak dapat memiliki akta kelahiran. Pasalnya, anak yang dipanggil Cordo itu tak dapat mengurus akta kelahiran akibat namanya yang terlalu panjang.
Orang tua Cordo, Arif Akbar, nekat mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta agar pemerintah bisa memasukkan anaknya ke dalam basis data (database) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Untuk ini saya tetap berjuang untuk mendapat hak itu. Selama masih ada celah tetep saya akan berjuang untuk mendapat hak saya," ujar Arif Akbar dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca:
Ternyata Ini Arti Nama Panjang Anak di Tuban yang Viral
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya tidak bisa memproses akta kelahiran Cordo. Sebab, kolom nama di dokumen kependudukan hanya terbatas sebanyak 55 karakter.
"Oleh karena itu kami menyarankan, apakah namanya disingkat atau namanya diganti jadi yang sesuai kehendak orang tua," ungkap Zudan.
Pihaknya bahkan sampai mengeluarkan surat khusus kepada orang tua berisi petunjuk penyelesaian dari polemik nama Cordo. Meski telah dijelaskan sedemikian rupa, Arif bersikeras tidak akan mengganti nama anaknya.
Ia berdalih, tidak ada hukum yang melarang nama anak yang panjang. "Kami siap untuk mengganti asalkan ada surat resmi dari pihak terkait bahwa nama panjang itu tidak diperbolehkan," sahut dia.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)