Palembang: Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Selatan (Sumatra Selatan) mencatat saat ini okupansi hotel dan restoran di Sumsel hanya mencapai 20 persen. Hal ini terjadi akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
"Akibat dari PPKM Mikro ini, okupansi hotel dan restoran hanya mencapai 20 hingga 30 persen karena pengaruh orang tidak bisa keluar," kata Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin, Selasa, 13 Juli 2021.
Menurutnya, selama penerapan PPKM Mikro ini hotel banyak menyiapkan promo. Namun, promo tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap peningkatan okupansi hotel.
"Saya memprediksi okupansi atau kunjungan atau hunian restoran dan hotel bisa meningkat lagi setelah PPKM selesai," ujarnya.
Selain okupansi, Herlan menyebut hotel banyak melakukan pengurangan karyawan hingga 20 persen. Namun, konsep ini berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca: Tetap Buka saat PPKM Darurat, Kafe di Kediri Jadi Tempat Tawuran
"Karena Kalau PHK itu diberhentikan dari tempat mereka bekerja, tapi kalau pengurangan karyawan hanya istirahat di rumah saja. Nanti kalau keadaan sudah bagus kembali maka akan kita panggil kembali," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha hotel dan restoran tetap mematuhi aturan dari pemerintah karena saat ini kasus covid-19 terus mengalami kenaikan. "Aturan yang dikeluarkan pemerintah itu demi kebaikan kita semua," tuturnya.
Palembang: Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Selatan (Sumatra Selatan) mencatat saat ini okupansi
hotel dan restoran di Sumsel hanya mencapai 20 persen. Hal ini terjadi akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Mikro.
"Akibat dari PPKM Mikro ini, okupansi hotel dan restoran hanya mencapai 20 hingga 30 persen karena pengaruh orang tidak bisa keluar," kata Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiudin, Selasa, 13 Juli 2021.
Menurutnya, selama penerapan PPKM Mikro ini hotel banyak menyiapkan promo. Namun, promo tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap peningkatan okupansi hotel.
"Saya memprediksi okupansi atau kunjungan atau hunian restoran dan hotel bisa meningkat lagi setelah PPKM selesai," ujarnya.
Selain okupansi, Herlan menyebut hotel banyak melakukan pengurangan karyawan hingga 20 persen. Namun, konsep ini berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca:
Tetap Buka saat PPKM Darurat, Kafe di Kediri Jadi Tempat Tawuran
"Karena Kalau PHK itu diberhentikan dari tempat mereka bekerja, tapi kalau pengurangan karyawan hanya istirahat di rumah saja. Nanti kalau keadaan sudah bagus kembali maka akan kita panggil kembali," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha hotel dan restoran tetap mematuhi aturan dari pemerintah karena saat ini kasus covid-19 terus mengalami kenaikan. "Aturan yang dikeluarkan pemerintah itu demi kebaikan kita semua," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)