Surabaya: Ada beberapa alasan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300. Salah satunya karena Joddy lalai dalam mengemudi dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Saudara Tubagus Joddy dinyatakan sebagai tersangka, karena ada beberapa bukti yang mengarah kepada tersangka. Misalnya, pengemudi tidak mematuhi rambu jalan tol, misalnya soal kecepatan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November 2021.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, menambahkan ada beberapa bukti yang dilanggar tersangka Joddy dalam berkendara. Yaitu soal kecepatan kendaraan saat terjadinya kecelakaan adalah 130 kilometer per jam.
"Harusnya, kendaraan melaju dengan kecepatan 80 km per jam, sebagaimana aturan rambu-rambu yang terpasang di ruas tol Jombang-Surabaya," kata Latif.
Baca: Dijerat Dua Pasal, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Mapolres Jombang
Bukti lainnya, lanjut Latif, Joddy mengemudi kendaraan sambil bermain handphone, bahkan sempat mengunggah dengan membuat Instagram story. Bukti ini, kata dia, menjadi salah satu petunjuk polisi, bahwa Joddy telah dengan sengaja bermain handphone saat berkendara.
"Misalnya pada jam 11.58 WIB, tersangka Joddy saat menyetir juga sempat menghubungi orang tuanya. Artinya apa, dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hp. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," ujarnya.
Latif mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, dan tidak bermain ponsel. Serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan.
"Oleh sebab itu, hal-hal ini lah yang betul-betul untuk diperhatikan masyarakat, betapa pentingnya kita untuk berhati-hati di jalan," imbaunya.
Akibat perbuatannya, tersangka Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Surabaya: Ada beberapa alasan sopir
Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300. Salah satunya karena Joddy lalai dalam mengemudi dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Saudara Tubagus Joddy dinyatakan sebagai tersangka, karena ada beberapa bukti yang mengarah kepada tersangka. Misalnya, pengemudi tidak mematuhi rambu jalan tol, misalnya soal kecepatan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 November 2021.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, menambahkan ada beberapa bukti yang dilanggar tersangka Joddy dalam berkendara. Yaitu soal kecepatan kendaraan saat terjadinya kecelakaan adalah 130 kilometer per jam.
"Harusnya, kendaraan melaju dengan kecepatan 80 km per jam, sebagaimana aturan rambu-rambu yang terpasang di ruas tol Jombang-Surabaya," kata Latif.
Baca: Dijerat Dua Pasal, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Mapolres Jombang
Bukti lainnya, lanjut Latif, Joddy mengemudi kendaraan sambil bermain handphone, bahkan sempat mengunggah dengan membuat Instagram story. Bukti ini, kata dia, menjadi salah satu petunjuk polisi, bahwa Joddy telah dengan sengaja bermain handphone saat berkendara.
"Misalnya pada jam 11.58 WIB, tersangka Joddy saat menyetir juga sempat menghubungi orang tuanya. Artinya apa, dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hp. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," ujarnya.
Latif mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, dan tidak bermain ponsel. Serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti tidak melebihi kecepatan yang telah ditentukan.
"Oleh sebab itu, hal-hal ini lah yang betul-betul untuk diperhatikan masyarakat, betapa pentingnya kita untuk berhati-hati di jalan," imbaunya.
Akibat perbuatannya, tersangka Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)