Tangerang: Seorang pemilik toko alat tulis kantor berinisial GTL, 23, di Perum Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditetapkan tersangka karena memalsukan surat hasil tes swab antigen covid-19. Pemalsuan tersebut juga mencatut Rumah Sakit Ciputra Hospital.
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pembuat surat tes swab antigen palsu di salah satu toko alat tulis kantor yang mempunyai alat fotokopi khusus.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap seorang pelaku berinisial GTL yang sedang membuat surat keterangan swab antigen covid-19 yang dikeluarkan RS Ciputra Hospitals yang diduga palsu," kata Wahyu di Tangerang, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca: Pemkot Makassar Akan Gelar Vaksinasi di Setiap RT
Wahyu menuturkan untuk pembuatan surat palsu itu pelaku mematok tarif dalam satu lembarnya seharga Rp25 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, baru delapan orang yang telah menggunakan jasanya.
"Pengakuan GTL, pembuatan surat vaksin palsu maupun swab antigen palsu itu untuk perjalanan ke Luar Jawa-Bali maupun luar wilayah aglomerasi," jelasnya.
Wahyu menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit CPU merk Alcatroz, satu unit monitor merk LG, satu unit keybord merk M-Tech, satu unit printer merk Epson, satu unit scanner merk canoscan dan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 palsu dengan beragam nama dengan logo Rumah Sakit Ciputra, Cikupa.
"Jadi pengakuan pelaku mencari konsumen dari mulut ke mulut, namun bukti yang ditemukan dalam laptop ada delapan surat hasil pemalsuan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tangerang: Seorang pemilik toko alat tulis kantor berinisial GTL, 23, di Perum Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditetapkan tersangka karena
memalsukan surat hasil tes swab antigen covid-19. Pemalsuan tersebut juga mencatut Rumah Sakit Ciputra Hospital.
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pembuat surat tes swab antigen palsu di salah satu toko alat tulis kantor yang mempunyai alat fotokopi khusus.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap seorang pelaku berinisial GTL yang sedang membuat surat keterangan swab antigen covid-19 yang dikeluarkan RS Ciputra Hospitals yang diduga palsu," kata Wahyu di Tangerang, Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca:
Pemkot Makassar Akan Gelar Vaksinasi di Setiap RT
Wahyu menuturkan untuk pembuatan surat palsu itu pelaku mematok tarif dalam satu lembarnya seharga Rp25 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, baru delapan orang yang telah menggunakan jasanya.
"Pengakuan GTL, pembuatan surat vaksin palsu maupun swab antigen palsu itu untuk perjalanan ke Luar Jawa-Bali maupun luar wilayah aglomerasi," jelasnya.
Wahyu menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit CPU merk Alcatroz, satu unit monitor merk LG, satu unit keybord merk M-Tech, satu unit printer merk Epson, satu unit scanner merk canoscan dan surat keterangan hasil swab antigen covid-19 palsu dengan beragam nama dengan logo Rumah Sakit Ciputra, Cikupa.
"Jadi pengakuan pelaku mencari konsumen dari mulut ke mulut, namun bukti yang ditemukan dalam laptop ada delapan surat hasil pemalsuan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)