Bandung: Pemerintah Kota Bandung menerapkan sistem ganjil genap mulai 3-5 September 2021. Aturan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di kawasan Bandung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Masyarakat mohon bersabar. Ini salah upaya program menekan mobilitas masyarakat di tengah PPKM level 3, di tengah Kota Bandung berstatus level 3. Ini salah satu upaya agar tidak terjadi penularan virus covid-19," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung di Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jumat, 3 September 2021.
Pelaksanaan ganjil genap ini akan berlangsung mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Aswin mengakui banyak masyarakat yang mengeluh dengan penerapan sistem ganjil genap.
Selain banyak yang belum mengetahui, ada juga masyarakat menilai sistem tersebut malah membuat kemacetan. Untuk menghindari hal tersebut, simak aturan ganjil genap di Bandung yang patut diketahui:
1. Aturan ganjil genap berlaku di gerbang tol
Sistem ganjil genap di Kota Bandung diberlakukan di gerbang tol sebagai uji coba selama 3 hari mendatang. Penerapan ganjil genap di gerbang tol dinilai efektif menekan mobilitas masyarakat.
Sistem ganjil genap ini berlaku di gerbang tol Pasteur, gerbang tol Pasirkoja, gerbang tol Kopo, gerbang tol Buahbatu, dan gerbang tol Moch Toha.
Baca: Ganjil-Genap di Bandung Upaya Mitigasi Penyebaran Covid-19
2. Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan non-pelat D
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor di luar Bandung Raya atau kendaraan luar kota. Kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat masih tetap bisa melintas tanpa terpengaruh aturan tersebut.
"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi.
3. Kendaraan bakal diputar balik
Pemerintah Kota Bandung belum menerapkan sanksi ganjil genap terhadap kendaraan luar kota yang ingin masuk ke Bandung. Kendaraan yang melanggar hanya diminta putar balik.
"Untuk hari pertama kendaraan yang masuk ke kota Bandung khususnya kendaraan pelat nomor luar kota Bandung (yang diputarbalikkan) masih belum terlihat peningkatan yang signifikan, sehingga pagi hari ini masih berjalan lancar," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M. Rano Hadiyanto.
Penerapan sanksi ganjil genap menunggu uji coba sistem berjalan lancar selama tiga hari kedepan. Sanksi tilang akan dikaji kembali.
"Kita akan rapat kembali dengan forum komunikasi angkutan jalan," ucap dia.
4. Kendaraan yang dikecualikan
Aturan ganjil genap di Kota Bandung tidak berlaku bagi kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan dinas berpelat merah, angkutan barang, angkutan umum, termasuk angkutan online. Selain itu, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kesehatan atau yang bersifat darurat khususnya dalam penanganan covid-19 juga dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Bandung: Pemerintah Kota Bandung menerapkan sistem
ganjil genap mulai 3-5 September 2021. Aturan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di kawasan Bandung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3.
"Masyarakat mohon bersabar. Ini salah upaya program menekan mobilitas masyarakat di tengah PPKM level 3, di tengah Kota Bandung berstatus level 3. Ini salah satu upaya agar tidak terjadi penularan virus covid-19," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung di Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jumat, 3 September 2021.
Pelaksanaan ganjil genap ini akan berlangsung mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Aswin mengakui banyak masyarakat yang mengeluh dengan penerapan sistem ganjil genap.
Selain banyak yang belum mengetahui, ada juga masyarakat menilai sistem tersebut malah membuat kemacetan. Untuk menghindari hal tersebut, simak aturan ganjil genap di Bandung yang patut diketahui:
1. Aturan ganjil genap berlaku di gerbang tol
Sistem ganjil genap di
Kota Bandung diberlakukan di gerbang tol sebagai uji coba selama 3 hari mendatang. Penerapan ganjil genap di gerbang tol dinilai efektif menekan mobilitas masyarakat.
Sistem ganjil genap ini berlaku di gerbang tol Pasteur, gerbang tol Pasirkoja, gerbang tol Kopo, gerbang tol Buahbatu, dan gerbang tol Moch Toha.
Baca: Ganjil-Genap di Bandung Upaya Mitigasi Penyebaran Covid-19
2. Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan non-pelat D
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor di luar Bandung Raya atau kendaraan luar kota. Kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat masih tetap bisa melintas tanpa terpengaruh aturan tersebut.
"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi.
3. Kendaraan bakal diputar balik
Pemerintah Kota Bandung belum menerapkan sanksi ganjil genap terhadap kendaraan luar kota yang ingin masuk ke Bandung. Kendaraan yang melanggar hanya diminta putar balik.
"Untuk hari pertama kendaraan yang masuk ke kota Bandung khususnya kendaraan pelat nomor luar kota Bandung (yang diputarbalikkan) masih belum terlihat peningkatan yang signifikan, sehingga pagi hari ini masih berjalan lancar," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M. Rano Hadiyanto.
Penerapan sanksi ganjil genap menunggu uji coba sistem berjalan lancar selama tiga hari kedepan. Sanksi tilang akan dikaji kembali.
"Kita akan rapat kembali dengan forum komunikasi angkutan jalan," ucap dia.
4. Kendaraan yang dikecualikan
Aturan ganjil genap di Kota Bandung tidak berlaku bagi kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan dinas berpelat merah, angkutan barang, angkutan umum, termasuk angkutan online. Selain itu, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kesehatan atau yang bersifat darurat khususnya dalam penanganan covid-19 juga dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)