Tangerang: Warga negara Indonesia (WNI) yang mengunjungi 11 negara terdeteksi covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron wajib karantina kesehatan selama 14 hari.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
"WNI yang dari 11 negara tersebut masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia. WNI akan dikarantina lebih lama, yakni selama 14 hari," kara Darmawali, Senin, 29 November 2021.
Baca: Warga Solo Diminta Hentikan Kegiatan Malam Jelang Nataru
Darmawali menjelaskan sebelum menjalani karantina kesehatan, seluruh WNI yang tiba dari luar negeri diwajibkan menjalani tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. Nantinya jika ditemukan yang positif covid-19, pihaknya akan mengirimkan spesimennya untuk diperiksa di lembaga kesehatan.
"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes), untuk di-genome sequencing," jelasnya.
Kewajiban soal karantina kesehatan dan wajib tes PCR itu dilakukan berdasar ketentuan yang tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Tangerang: Warga negara Indonesia (WNI) yang mengunjungi 11 negara terdeteksi
covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron wajib karantina kesehatan selama 14 hari.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
"WNI yang dari 11 negara tersebut masih bisa diperkenankan masuk ke Indonesia. WNI akan dikarantina lebih lama, yakni selama 14 hari," kara Darmawali, Senin, 29 November 2021.
Baca:
Warga Solo Diminta Hentikan Kegiatan Malam Jelang Nataru
Darmawali menjelaskan sebelum menjalani karantina kesehatan, seluruh WNI yang tiba dari luar negeri diwajibkan menjalani tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta. Nantinya jika ditemukan yang positif covid-19, pihaknya akan mengirimkan spesimennya untuk diperiksa di lembaga kesehatan.
"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes), untuk di-genome sequencing," jelasnya.
Kewajiban soal karantina kesehatan dan wajib tes PCR itu dilakukan berdasar ketentuan yang tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)