ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Bandara Ahmad Yani Turunkan Tarif Tes PCR

Mustholih • 29 Oktober 2021 19:55
Semarang: Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, menurunkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 ribu. Langkah itu ditempuh menyusul Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi tes RT-PCR.
 
"Kami telah melakukan penyesuaian tarif yang awal mulanya sebesar Rp495.000 menjadi Rp275.000," kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, Jumat, 29 Oktober 2021.
 
Baca: Pelempar Bola Tenis Isi Sabu ke Lapas Semarang Ditangkap

Hardi menjelaskan di Bandara Ahmad Yani layanan tes RT-PCR Covid diselenggarakan di Gedung Parkir Lantai 1A (Klinik Mugi Sehat) dan 1B (Klinik Angkasa Medika) pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
 
"Hasil pemeriksaan akan keluar 1x24 jam setelah pengambilan sampel,” jelas Hardi.
 
Hardi menambahkan syarat calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani wajib sudah divaksin covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan tes RT-PCR ini juga berlaku bagi anak di bawah 12 tahun yang ikut orang tuanya terbang dengan pesawat.
 
"Yang membedakan antara persyaratan perjalanan saat ini dengan sebelumnya adalah masa berlaku RT-PCR yang sebelumnya hanya 2x24 saja disesuaikan menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Hardi.
 
Seperti diketahui pemerintah menurunkan tarif tes RT-PCR bagi penumpang pesawat karena dirasa memberatkan. Kementerian Kesehatan mengeluarkan batas tarif tertinggi tes RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan