Tangerang: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, akan memberikan sanksi kepada puluhan ribu Wajib Pajak (WP) yang belum patuh melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Kepala KPP Pratama Serpong, Arif M Zuhri mengatakan, pihaknya hingga Kamis, 29 Maret 2018 kemarin, baru menerima laporan SPT pajak tahunan, dari 30 ribu WP yang ada di tiga wilayah kecamatan Serpong, Serpong Utara dan kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 30 WP patuh, dan hari ini, adalah hari terakhir pelayanan laporan SPT pajak," kata Arif, saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Maret 2018.
Arif menjelaskan, ada 58 ribu WP orang pribadi yang tercatat di KPP Pratama Serpong, namun sampai Kamis kemarin baru sekitar 30 ribuan WP yang melapor.
Pada hari terakhir pelaporan ini, lanjut Arif, KPP Pratama Serpong akan membuka laynanan hingga pukul 17.00 WIB atau satu jam tambahan dibanding jam pelayanan kantor pada umumnya.
"Sabtu ini kami tetap buka untuk pelayanan laporan SPT, dari pukul 08.00-17.00 WIB, ayo masyarakat yang belum lapor, segera laporkan ke kami," jelas Arif.
Menurut Arif, jika terlambat menyampaikan laporan SPT, maka WP akan mendapat sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu.
Pihaknya berharap, para WP bisa memanfaatkan hari terakhir pelaporan SPT di KPP Pratama Serpong dan kantor-kantor pajak lainnya.
"Ini sanksi keterlambatan pelaporan SPT orang Pribadi sebesar Rp100 ribu. WP tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh," ungkap Arif.
Tangerang: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, akan memberikan sanksi kepada puluhan ribu Wajib Pajak (WP) yang belum patuh melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Kepala KPP Pratama Serpong, Arif M Zuhri mengatakan, pihaknya hingga Kamis, 29 Maret 2018 kemarin, baru menerima laporan SPT pajak tahunan, dari 30 ribu WP yang ada di tiga wilayah kecamatan Serpong, Serpong Utara dan kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada 30 WP patuh, dan hari ini, adalah hari terakhir pelayanan laporan SPT pajak," kata Arif, saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Maret 2018.
Arif menjelaskan, ada 58 ribu WP orang pribadi yang tercatat di KPP Pratama Serpong, namun sampai Kamis kemarin baru sekitar 30 ribuan WP yang melapor.
Pada hari terakhir pelaporan ini, lanjut Arif, KPP Pratama Serpong akan membuka laynanan hingga pukul 17.00 WIB atau satu jam tambahan dibanding jam pelayanan kantor pada umumnya.
"Sabtu ini kami tetap buka untuk pelayanan laporan SPT, dari pukul 08.00-17.00 WIB, ayo masyarakat yang belum lapor, segera laporkan ke kami," jelas Arif.
Menurut Arif, jika terlambat menyampaikan laporan SPT, maka WP akan mendapat sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu.
Pihaknya berharap, para WP bisa memanfaatkan hari terakhir pelaporan SPT di KPP Pratama Serpong dan kantor-kantor pajak lainnya.
"Ini sanksi keterlambatan pelaporan SPT orang Pribadi sebesar Rp100 ribu. WP tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh," ungkap Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)