Tangerang: Ratusan warga binaan Rutan Kelas 1 Tangerang, Banten, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Lebaran 2018. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 500 orang dari 516 orang yang diajukan.
"Usulan remisi ada 516 orang, yang disetujui hanya 500 orang, karena yang 16 orang masih terkait PP99 (justice colaborator dan lain-lain)," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Dedy Cahyadi, Jumat 15 Juni 2018.
Dedy mengatakan, dari 500 warga binaan yang mendapatkan remisi 10 orang di antaranya langsung bebas.
"Dari remisi itu ada 10 warga binaan yang bebas karena telah dikurangi masa pidananya dan akan bebasnya mulai hari ini. Tapi, 5 dari 10 orang telah dapat cuti bersyarat bebas kemarin (14/6)," kata Dedy.
Dedy menjelaskan, pemberian remisi untuk narapidana beragama Islam. Selain beragama Islam, status hukum warga binaan tersebut harus sudah inkrah untuk mendapatkan remisi.
"Selain itu syarat lainnya adalah mereka juga harus sudah menjalani pidana minimal selama enam bulan saat itu, dihitung sejak dia ditahan," jelasnya.
Dedy berharap, bekal yang didapat selama di rutan bisa menjadi pegangan. Agar setelah bebas tidak melakukan kesalahan kembali.
"Yang pasti kami berharap mereka dapat kembali bermasyarakat dengan baik," harap Dedy.
Tangerang: Ratusan warga binaan Rutan Kelas 1 Tangerang, Banten, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Lebaran 2018. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 500 orang dari 516 orang yang diajukan.
"Usulan remisi ada 516 orang, yang disetujui hanya 500 orang, karena yang 16 orang masih terkait PP99 (justice colaborator dan lain-lain)," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Dedy Cahyadi, Jumat 15 Juni 2018.
Dedy mengatakan, dari 500 warga binaan yang mendapatkan remisi 10 orang di antaranya langsung bebas.
"Dari remisi itu ada 10 warga binaan yang bebas karena telah dikurangi masa pidananya dan akan bebasnya mulai hari ini. Tapi, 5 dari 10 orang telah dapat cuti bersyarat bebas kemarin (14/6)," kata Dedy.
Dedy menjelaskan, pemberian remisi untuk narapidana beragama Islam. Selain beragama Islam, status hukum warga binaan tersebut harus sudah inkrah untuk mendapatkan remisi.
"Selain itu syarat lainnya adalah mereka juga harus sudah menjalani pidana minimal selama enam bulan saat itu, dihitung sejak dia ditahan," jelasnya.
Dedy berharap, bekal yang didapat selama di rutan bisa menjadi pegangan. Agar setelah bebas tidak melakukan kesalahan kembali.
"Yang pasti kami berharap mereka dapat kembali bermasyarakat dengan baik," harap Dedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)