Jombang: Tim Gabungan dari Brimob Polda Jawa Timur dan Polres Jombang menangkap puluhan orang dari Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Puluhan orang tersebut simpatisan dan pengikut dari tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani.
"Tadi yang kami amankan sekitar 60 orang kita bawa dan di dalam itu masih ada beberapa yang kita periksa kita pilah-pilah ya mudah-mudahan cepat ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di lokasi, Kamis, 7 Juli 2022.
Polisi pun membantah terjadi kericuhan di dalam pondok pesantren saat upaya penangkapan tersangka. Ia memastikan situasi di dalam pondok pesantren masih kondusif.
"Enggak ada (kericuhan) tadi kan sudah saya sampaikan tadi dorong-dorongan saja ya. Sampai sekarang kita masih mencari," ujarnya.
Kasus pencabulan oleh MSAT, 42, putra dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat terlapor MSAT pimpinannya.
Jombang: Tim Gabungan dari Brimob Polda Jawa Timur dan Polres Jombang menangkap puluhan orang dari
Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Puluhan orang tersebut simpatisan dan pengikut dari tersangka pencabulan santriwati
Moch Subchi Azal Tsani.
"Tadi yang kami amankan sekitar 60 orang kita bawa dan di dalam itu masih ada beberapa yang kita periksa kita pilah-pilah ya mudah-mudahan cepat ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di lokasi, Kamis, 7 Juli 2022.
Polisi pun membantah terjadi kericuhan di dalam pondok pesantren saat upaya
penangkapan tersangka. Ia memastikan situasi di dalam pondok pesantren masih kondusif.
"Enggak ada (kericuhan) tadi kan sudah saya sampaikan tadi dorong-dorongan saja ya. Sampai sekarang kita masih mencari," ujarnya.
Kasus pencabulan oleh MSAT, 42, putra dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah. MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019.
MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) saat terlapor MSAT pimpinannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)