Tangerang: Penceramah Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Namun, Ustaz Yusuf Mansur terlihat tidak menghadiri sidang perdananya dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Mochar.
Ustaz Yusuf Mansur dan dua orang lainnya digugat oleh 12 orang penggugat karena merasa telah dirugikan dengan program investasi hotel di kawasan Tangerang. Tergugat mengajukan pembayaran kerugian dengan total senilai Rp285 juta dengan rincian 174 juta merupakan investasi dan 111 juta merupakan nilai bagi hasil keuntungan yang dijanjikan.
Diduga mereka telah menginvestasikan uang puluhan juta rupiah dengan dijanjikan keuntungan 8% dari nilai investasi tiap tahunnya. Salah satu korban mengatakan, telah menginvestasikan seluruh uang Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan keuntungan.
“Saya transfer waktu itu antara bulan Mei sama bulan Juni tahun 2013. Jujur saja itu dari uang PHK saya,” kata Lilik, salat satu penggugat, dalam tayangan Top News di Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.
Ketidakhadirannya dalam sidang perdana, membuat majelis hakim harus menunda persidangan sampai pekan depan.
Kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur yakni wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.
Kasus perdata itu sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Sebanyak 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K. (Alifiah Nurul Rahmania)
Tangerang: Penceramah
Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan tuduhan wanprestasi di
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Namun, Ustaz Yusuf Mansur terlihat tidak menghadiri sidang perdananya dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ariel Mochar.
Ustaz Yusuf Mansur dan dua orang lainnya digugat oleh 12 orang penggugat karena merasa telah dirugikan dengan program investasi hotel di kawasan Tangerang. Tergugat mengajukan pembayaran kerugian dengan total senilai Rp285 juta dengan rincian 174 juta merupakan investasi dan 111 juta merupakan nilai bagi hasil keuntungan yang dijanjikan.
Diduga mereka telah menginvestasikan uang puluhan juta rupiah dengan dijanjikan keuntungan 8% dari nilai investasi tiap tahunnya. Salah satu korban mengatakan, telah menginvestasikan seluruh uang Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan keuntungan.
“Saya transfer waktu itu antara bulan Mei sama bulan Juni tahun 2013. Jujur saja itu dari uang PHK saya,” kata Lilik, salat satu penggugat, dalam tayangan Top News di Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.
Ketidakhadirannya dalam sidang perdana, membuat majelis hakim harus menunda persidangan sampai pekan depan.
Kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur yakni wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.
Kasus perdata itu sendiri telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Sebanyak 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K. (
Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)