Tangerang: Polres Serang menangkap seorang pria berinisial NN, 43, warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. NN ditangkap lantaran menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Pelaku mencari dan menyalurkan TKI untuk dipekerjakan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
"Modus yang dilakukan pelaku memberikan uang sekitar Rp3 juta kepada korban, namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur. Pelaku NN dijerat dengan pasal perlindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis, 23 Juni 2022.
Yudha menuturkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan calon PMI asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Penyelundupan ilegal itu berhasil digagalkan di Tol Serang Merak-Jakarta KM 55 Kragilan.
Baca: BP2MI: Perlindungan Pekerja Migran Menjadi Prioritas
"Saat mobil diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa 7 calon PMI asal Bima NTB dan satu orang dari Cikuesal Kabupaten Serang, yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN," ujarnya.
Yudha menjelaskan saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS. Sementara, pihaknya menangkap tersangka NN di rumahnya di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR yang membantu tersangka masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Yudha menambahkan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Calya dengan nomor polisi A-1274-KY, 1 telepon selular merk Infinik, 4 buku paspor, uang tunai sebesar Rp1.850.000, dan 1 tiket pesawat.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2, Pasal 4 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 15 penjara.
Tangerang: Polres Serang menangkap seorang pria berinisial NN, 43, warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. NN ditangkap lantaran menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia
(TKI) secara ilegal.
Pelaku mencari dan menyalurkan TKI untuk dipekerjakan menjadi pekerja migran Indonesia
(PMI) ke Arab Saudi.
"Modus yang dilakukan pelaku memberikan uang sekitar Rp3 juta kepada korban, namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur. Pelaku NN dijerat dengan pasal perlindungan pekerja Indonesia dan
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis, 23 Juni 2022.
Yudha menuturkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan calon PMI asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Penyelundupan ilegal itu berhasil digagalkan di Tol Serang Merak-Jakarta KM 55 Kragilan.
Baca:
BP2MI: Perlindungan Pekerja Migran Menjadi Prioritas
"Saat mobil diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa 7 calon PMI asal Bima NTB dan satu orang dari Cikuesal Kabupaten Serang, yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN," ujarnya.
Yudha menjelaskan saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS. Sementara, pihaknya menangkap tersangka NN di rumahnya di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR yang membantu tersangka masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Yudha menambahkan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Calya dengan nomor polisi A-1274-KY, 1 telepon selular merk Infinik, 4 buku paspor, uang tunai sebesar Rp1.850.000, dan 1 tiket pesawat.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2, Pasal 4 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 15 penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)