Sukabumi: Polres Sukabumi menjebloskan mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DE, 50, ke penjara. Pasalnya, DE diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan kerugian mencapai lebih dari Rp685 juta.
"Uang negara yang diduga diselewengkan DE merupakan anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) anggaran 2018-2019 dan bantuan Provinsi Jabar tahun 2019. Dari hasil penghitungan, uang negara yang dikorupsi tersangka totalnya Rp685.183.729??," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat, 28 Januari 2022.
Adapun rinciannya, untuk ADD, DD dan Bantuan Provinsi Jabar tahun anggaran 2018 dikorupsi tersangka senilai Rp240.289.819. Kemudian pada tahun anggaran 2019 tersangka menyelewengkan ADD tahap I serta DD tahap I dan II dengan total Rp333.477.400.
Tidak hanya itu, mantan kades yang saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi itu juga menggelapkan dana kelebihan bayar yang melebihi volume Rp111.416.510. Seharusnya anggaran tersebut dikembalikan ke negara, namun tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca: Optimalkan Penggunaan Dana Desa, Sri Mulyani Bidik Perlindungan untuk Masyarakat Paling Miskin
Modus yang dilakukan tersangka untuk menutupi ulahnya dengan cara membuat laporan fiktif berbagai kegiatan. Kenyataannya, seluruh kegiatan hingga pengadaan barang nihil.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menerangkan, bantuan Provinsi Jabar 2019 untuk pembelian satu unit mobil Suzuki AVP yang akan dijadikan ambulans senilai Rp200 juta oleh tersangka malah dibelanjakan mobil Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya.
"Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan," tambahnya.
DE dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sukabumi: Polres Sukabumi menjebloskan mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DE, 50, ke penjara. Pasalnya, DE diduga menyelewengkan
dana desa untuk kepentingan pribadi dengan kerugian mencapai lebih dari Rp685 juta.
"Uang negara yang diduga diselewengkan DE merupakan anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) anggaran 2018-2019 dan bantuan Provinsi Jabar tahun 2019. Dari hasil penghitungan, uang negara yang dikorupsi tersangka totalnya Rp685.183.729??," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat, 28 Januari 2022.
Adapun rinciannya, untuk ADD, DD dan Bantuan Provinsi Jabar tahun anggaran 2018 dikorupsi tersangka senilai Rp240.289.819. Kemudian pada tahun anggaran 2019 tersangka menyelewengkan ADD tahap I serta DD tahap I dan II dengan total Rp333.477.400.
Tidak hanya itu, mantan kades yang saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi itu juga menggelapkan dana kelebihan bayar yang melebihi volume Rp111.416.510. Seharusnya anggaran tersebut dikembalikan ke negara, namun tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca: Optimalkan Penggunaan Dana Desa, Sri Mulyani Bidik Perlindungan untuk Masyarakat Paling Miskin
Modus yang dilakukan tersangka untuk menutupi ulahnya dengan cara membuat laporan fiktif berbagai kegiatan. Kenyataannya, seluruh kegiatan hingga pengadaan barang nihil.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menerangkan, bantuan Provinsi Jabar 2019 untuk pembelian satu unit mobil Suzuki AVP yang akan dijadikan ambulans senilai Rp200 juta oleh tersangka malah dibelanjakan mobil Toyota Avanza untuk kepentingan pribadinya.
"Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi agar kasus ini bisa segera disidangkan," tambahnya.
DE dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UURI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)