Bandung: Seorang kakek di Bandung, Jawa Barat, dilaporkan ke pengadilan karena dituduh merusak gubuk orang lain. Olas Wiratma, 81, dituduh merusak gubuk yang dibangun di tanah milik dirinya sendiri.
Olas mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengikuti persidangan atas dakwaan terhadap dirinya. Pelapor mengaku tanah itu bukan milik Olas.
Kuasa hukum Olas, Wahyu Debat Saputro, menyatakan pelapor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan apa pun. Olas disebut menjadi korban mafia tanah.
“Putusan yang dijadikan bukti oleh pelapor, tidak ada keterangan bahwa tanah itu sah milik pelapor,” ujar Wahyu dalam program Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu 2 Maret 2022
Olas rencananya menjalani sidang kedua pada Selasa, 1 Maret 2022. Namun, sidang harus ditunda sampai pekan depan karena dirinya pingsan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.
Olas meminta hakum agar kasus tersebut memutus kasus tersebut dengan seadil-adilnya. (Alifiah Nurul Rahmania)
Bandung: Seorang kakek di Bandung, Jawa Barat, dilaporkan ke pengadilan karena dituduh merusak gubuk orang lain. Olas Wiratma, 81, dituduh merusak g
ubuk yang dibangun di tanah milik dirinya sendiri.
Olas mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengikuti persidangan atas dakwaan terhadap dirinya. Pelapor mengaku tanah itu bukan milik Olas.
Kuasa hukum Olas, Wahyu Debat Saputro, menyatakan pelapor tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan apa pun. Olas disebut menjadi korban mafia tanah.
“Putusan yang dijadikan bukti oleh pelapor, tidak ada keterangan bahwa tanah itu sah milik pelapor,” ujar Wahyu dalam program Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu 2 Maret 2022
Olas rencananya menjalani sidang kedua pada Selasa, 1 Maret 2022. Namun, sidang harus ditunda sampai pekan depan karena dirinya pingsan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.
Olas meminta hakum agar kasus tersebut memutus kasus tersebut dengan seadil-adilnya.
(Alifiah Nurul Rahmania) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)