Subang: Polres Subang Jawa Barat menangkap seorang guru ngaji berinisial AS, 34. AS diduga mencabuli enam orang muridnya yang rata rata masih dibawah umur.
AS warga PKecamatan Patokbeusi Kebupaten Subang Jawa Barat hanya tertunduk lesu saat digiring. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku berjumlah 6 orang yang mayoritas masih dibawah umur.
Dari pemeriksaan juga terungkap, pelaku melakukan perbuatan bejatnya karena tak kuat menahan hasrat seksual akibat menonton video porno.
Baca: Bejat! Terinspirasi Film Porno, Ayah di Jombang Cabuli Anaknya di Atas Motor
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahu perbuatan bejak pelaku tersebut dilakukannya sejak Januari 2022 lalu.
"Jumlah korban ada 6 orang berusia antara 11 hingga 19 tahun dan dilakukan sejak januari 2022.lalu," kata Sumarni di Subang, Senin, 14 Februari 2022.
Selain meminta keterangan, polisi juga melakukan visum terhadap para korban di RSU Subang. Hasilnya baru 3 dari 6 orang yang hasil visumnya sudah keluar.
Atas perbuarannya tersebut, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan