Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, mengatakan sudah memeriksa secara internal Bripka AN. Dia memastikan anggotanya itu akan dikenai sanksi sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Sudah kami amankan bersama senpinya dan yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas dan tidak ada toleransi," ujar Hartoyo, Kamis, 19 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hartoyo mengatakan Bripka AN memiliki izin aktif penggunaan senpi yang masih berlaku. Namun, dua tembakan yang dilakukan oleh Bripka AN tetap menyalahi aturan.
"Yang bersangkutan memiliki izin, namun penggunaannya tidak boleh sembarangan. Hanya boleh digunakan dalam keadaan terpaksa seperti untuk melindungi jiwa, dan pembelaan diri saat bertugas," imbuh Hartoyo.
Baca juga: Polisi yang Lepaskan Tembakan ke Warga Anggota Reskrim Polsek Rungkut Surabaya
Ditanya terkait kronologis, Hartoyo mengatakan saat itu keadaan Bripka AN sedang darurat karena istrinya akan melahirkan dan sudah dalam kondisi pendarahan. Namun, terjadi kesalahpahaman dan Bripka AN mengeluarkan tembakan ke udara dua kali. Hartoyo lantas meminta maaf kepada masyarakat.
"Perilaku seperti itu tidak patut dilakukan. Hal yang seperti itu juga menjadi koreksi bagi kita untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang di kemudian hari,” jelasnya.
Anggota Reskrim Polsek Rungkut berinisial Bripka AN sebelumnya terekam Kamera Closed Circuit Television (CCTV) menembakan pistol ke udara 2 kali usai berselisih dengan salah satu warga Dusun Tambak Bulak, Desa Tambakrejo, Sidoarjo, Selasa, 17 Mei 2022.
Dari rekaman tersebut, tampak Bripka AN yang menggunakan jaket merah keluar dari mobil hitam. Ia lantas beradu mulut dengan beberapa orang warga. Aksi saling dorong melibatkan Bripka AN dan beberapa warga hingga saling memaki.
"Aku Polrestabes," ujar Bripka AN usai menembakan tembakan pertama ke udara.