Cirebon: Kantor Bea dan Cukai Cirebon memusnahkan barang ilegal salah satunya alat bantu seks atau sex toys sebanyak 645 unit. Barang ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak 17 item mulai dari elektronik, makanan, kosmetik, vapor, obat-obatan, dan alat pertanian.
"Dari surat bukti penindakan Bea Cukai Cirebon terdapat sejumlah 836 pelanggaran. Dari jumlah itu, terdapat 494 pelanggaran barang kiriman pos," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, di Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Kamis, 23 Desember 2021.
Baca: Korban Gempa di Kepulauan Selayar Meninggal Dunia
Encep menjelaskan alat bantu seks dimusnahkan karena masuk ke Indonesia secara ilegal hingga berdampak kerugian negara. "Jadi disitu ada bentuk kerugian negara sebesar Rp50.417.000," jelasnya.
Menurutnya barang tersebut disita dari bawaan penumpang, impor umum, pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan atas barangan kiriman pos hingga pelanggaran fasilitas kawasan berikat.
Dari sejumlah pelanggaran itu yang paling banyak adalah melanggar atas ketentuan larangan dan pembatasan atas barang kiriman pos. Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan mulai 2017 hingga 2021.
"Kenapa baru sekarang dimusnahkan? Karena kami butuh proses yang cukup panjang untuk pembuktian," jelasnya.
Cirebon: Kantor Bea dan Cukai Cirebon memusnahkan barang ilegal salah satunya alat bantu seks atau
sex toys sebanyak 645 unit.
Barang ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak 17 item mulai dari elektronik, makanan, kosmetik, vapor, obat-obatan, dan alat pertanian.
"Dari surat bukti penindakan Bea Cukai Cirebon terdapat sejumlah 836 pelanggaran. Dari jumlah itu, terdapat 494 pelanggaran barang kiriman pos," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar, di Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Kamis, 23 Desember 2021.
Baca:
Korban Gempa di Kepulauan Selayar Meninggal Dunia
Encep menjelaskan alat bantu seks dimusnahkan karena masuk ke Indonesia secara ilegal hingga berdampak kerugian negara. "Jadi disitu ada bentuk kerugian negara sebesar Rp50.417.000," jelasnya.
Menurutnya barang tersebut disita dari bawaan penumpang, impor umum, pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan atas barangan kiriman pos hingga pelanggaran fasilitas kawasan berikat.
Dari sejumlah pelanggaran itu yang paling banyak adalah melanggar atas ketentuan larangan dan pembatasan atas barang kiriman pos. Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan mulai 2017 hingga 2021.
"Kenapa baru sekarang dimusnahkan? Karena kami butuh proses yang cukup panjang untuk pembuktian," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)