Jambi: Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro melaporkan perkembangan terkini kasus perdagangan anak yang terjadi di Jambi. Menurut temuan terkini, korban bertambah dari 13 orang menjadi 30 orang.
"Dari hasil pengembangan kami, kami dapati korban bertambah dari 13 jadi 30 orang. Kita telusuri jejak digitalnya. Kita telusuri orang tua korban. Setelah kita crosscheck, kita melihat angka korban bisa bertambah," ucap Afrito kepada jurnalis Newsline Metro TV, Kamis, 30 Desember 2021.
Polisi berhasil membekuk empat tersangka pelaku. Masing-masing berinisial S, 52, warga Jakarta; dan tiga warga asal Kota Jambi, R, 36; PIS, 18; dan ARS, 15. Tersangka S diduga merupakan pelaku utama, yang menjual anak di tempat hiburan malam. Sedangkan tersangka R dan PIS merupakan muncikari.
Mirisnya, salah satu yang berperan sebagai muncikari merupakan orang tua korban. Atas aksi bejat ini, para tersangka dijerat pasal berlapis.
"Pasal 76, pasal 83 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 2 ayat 1 juncto pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia. (Mentari Puspadini)
Jambi: Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro melaporkan perkembangan terkini kasus
perdagangan anak yang terjadi di Jambi. Menurut temuan terkini, korban bertambah dari 13 orang menjadi 30 orang.
"Dari hasil pengembangan kami, kami dapati korban bertambah dari 13 jadi 30 orang. Kita telusuri jejak digitalnya. Kita telusuri orang tua korban. Setelah kita crosscheck, kita melihat angka korban bisa bertambah," ucap Afrito kepada jurnalis Newsline Metro TV, Kamis, 30 Desember 2021.
Polisi berhasil membekuk empat tersangka pelaku. Masing-masing berinisial S, 52, warga Jakarta; dan tiga warga asal Kota Jambi, R, 36; PIS, 18; dan ARS, 15. Tersangka S diduga merupakan pelaku utama, yang menjual anak di tempat hiburan malam. Sedangkan tersangka R dan PIS merupakan muncikari.
Mirisnya, salah satu yang berperan sebagai muncikari merupakan orang tua korban. Atas aksi bejat ini, para tersangka dijerat pasal berlapis.
"Pasal 76, pasal 83 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 2 ayat 1 juncto pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia. (
Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)