Banda Aceh: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan PT Mifa Bersaudara dan PT Bara Energi Lestari (BEL) hingga akhir 2021 menjadi penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Aceh dari sektor usaha pertambangan logam, mineral dan batu bara (minerba).
"Dari batu bara ya memang yang terbesar sekarang di Aceh dari segi PNPB, PT Mifa Bersaudara dan PT BEL penyumbang penerimaan PNBP terbesar di Aceh sebanyak 94,61 persen atau Rp158 miliar dari realisasi PNBP senilai Rp167,4124 miliar," kata Kepala Dinas (Kadis) ESDM Aceh, Mahdinur kepada Medcom.id, Selasa, 19 Januari 2022.
Mahdinur mengatakan, PT Mifa Bersaudara dan PT BEL juga telah melakukan eksplorasi terhadap bahan tambang dan telah melakukan upaya usaha penjualan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) guna menghidupkan industri-industri lokal dalam negeri. Namun, dari PLTU Grup PLN di dalam negeri menolak tawaran pasokan tersebut.
"PT Mifa Bersaudara dan PT BEL telah melakukan penjualan sebelumnya untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen. Dari data yang diberikan kepada kita surat-surat disampaikan ke kita saat itu banyak dari PLN menolak terhadap tawaran mungkin dikaitkan dengan kualitas batu bara atau sebagainya. Tapi kami melihat di sini niat baik dari perusahaan batu bara PT Mifa Bersaudara dan PT BEL telah melakukan amanah dari undang-undang untuk melakukan penjualan di dalam negeri yaitu dengan DMO 25 persen," jelasnya.
Baca: Penuhi Pasokan Industri Dalam Negeri, PT Mifa Bersaudara dan PT BEL Pasok Penjualan Batu Bara
Sehingga, lanjut Mahdinur, kebutuhan untuk menghidupkan industri-industri lokal dalam negeri dari pihak PT Mifa Bersaudara dan PT BEL sudah dilakukan upaya usaha penjualan DMO. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat agar PT Mifa Bersaudara dan PT BEL dibenarkan penjualannya ke luar negeri.
"Melihat pada situasi yang seperti itu dalam surat Gubernur Aceh menyatakan jika memang sudah dilakukan usaha penjualan di dalam negeri ternyata mungkin ada hal teknis yang tidak bisa diterima oleh PT PLN tapi untuk sementara untuk swasta seperti PT Semen Andalas itu mereka setiap tahun menyuplai terus untuk kebutuhan itu," ungkapnya.
Mahdinur menjelaskan, PNBP merupakan suatu kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Besaran pendapatan dari royalti yang diterima akan disetor terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat, kemudian akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah sebesar 80 persen.
"Pemerintah daerah mendukung apapun kebijakan dari Pemerintah Pusat. Terkait larangan ekspor itu sebenarnya pemerintah daerah Aceh mendukung hanya saja yang menjadi persoalan, kenapa ada larangan seperti itu karena seluruh Indonesia itu tidak banyak melakukan penjualan atau ke dalam negeri sebesar 25 persen," jelasnya.
Mahdinur menjelaskan, Aceh sebenarnya secara Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 pengelolaan mineral dan batu bara memiliki kewenangan karena diatur dalam pasal 156 Nomor 11 Tahun 2006, sehingga kekhususan Aceh tersebut telah memberi kewenangan penuh untuk mengelola sumber daya alam mineral dan batu bara.
Banda Aceh: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan PT Mifa Bersaudara dan PT Bara Energi Lestari (BEL) hingga akhir 2021 menjadi penyumbang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) terbesar di Aceh dari sektor usaha pertambangan logam, mineral dan batu bara (minerba).
"Dari batu bara ya memang yang terbesar sekarang di Aceh dari segi PNPB, PT Mifa Bersaudara dan PT BEL penyumbang penerimaan PNBP terbesar di Aceh sebanyak 94,61 persen atau Rp158 miliar dari realisasi PNBP senilai Rp167,4124 miliar," kata Kepala Dinas (Kadis) ESDM Aceh, Mahdinur kepada Medcom.id, Selasa, 19 Januari 2022.
Mahdinur mengatakan, PT Mifa Bersaudara dan PT BEL juga telah melakukan eksplorasi terhadap bahan tambang dan telah melakukan upaya usaha penjualan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) guna menghidupkan industri-industri lokal dalam negeri. Namun, dari PLTU Grup PLN di dalam negeri menolak tawaran pasokan tersebut.
"PT Mifa Bersaudara dan PT BEL telah melakukan penjualan sebelumnya untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen. Dari data yang diberikan kepada kita surat-surat disampaikan ke kita saat itu banyak dari PLN menolak terhadap tawaran mungkin dikaitkan dengan kualitas batu bara atau sebagainya. Tapi kami melihat di sini niat baik dari perusahaan batu bara PT Mifa Bersaudara dan PT BEL telah melakukan amanah dari undang-undang untuk melakukan penjualan di dalam negeri yaitu dengan DMO 25 persen," jelasnya.
Baca:
Penuhi Pasokan Industri Dalam Negeri, PT Mifa Bersaudara dan PT BEL Pasok Penjualan Batu Bara
Sehingga, lanjut Mahdinur, kebutuhan untuk menghidupkan industri-industri lokal dalam negeri dari pihak PT Mifa Bersaudara dan PT BEL sudah dilakukan upaya usaha penjualan DMO. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat agar PT Mifa Bersaudara dan PT BEL dibenarkan penjualannya ke luar negeri.
"Melihat pada situasi yang seperti itu dalam surat Gubernur Aceh menyatakan jika memang sudah dilakukan usaha penjualan di dalam negeri ternyata mungkin ada hal teknis yang tidak bisa diterima oleh PT PLN tapi untuk sementara untuk swasta seperti PT Semen Andalas itu mereka setiap tahun menyuplai terus untuk kebutuhan itu," ungkapnya.
Mahdinur menjelaskan, PNBP merupakan suatu kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Besaran pendapatan dari royalti yang diterima akan disetor terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat, kemudian akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah sebesar 80 persen.
"Pemerintah daerah mendukung apapun kebijakan dari Pemerintah Pusat. Terkait larangan ekspor itu sebenarnya pemerintah daerah Aceh mendukung hanya saja yang menjadi persoalan, kenapa ada larangan seperti itu karena seluruh Indonesia itu tidak banyak melakukan penjualan atau ke dalam negeri sebesar 25 persen," jelasnya.
Mahdinur menjelaskan, Aceh sebenarnya secara Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 pengelolaan mineral dan batu bara memiliki kewenangan karena diatur dalam pasal 156 Nomor 11 Tahun 2006, sehingga kekhususan Aceh tersebut telah memberi kewenangan penuh untuk mengelola sumber daya alam mineral dan batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)