Kota Sabang, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Kota Sabang, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Pemkot Sabang Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun

Fajri Fatmawati • 26 Desember 2021 14:14
Band Aceh: Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sabang, Ady Akmal Shiddiq, mengatakan Pemerintah Sabang tidak melarang wisatawan berkunjung. Namun, perayaan pergantian malam Tahun Baru tidak dibolehkan.
 
"Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Sabang melarang melakukan hal-hal yang sifatnya hura-hura. Yakni, meniup terompet dan menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun baru," kata Ady Akmal, Sabtu, 25 Desember 2021.
 
Pelarangan itu diambil usai Forkopimda Sabang menggelar rapat koordinasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan covid-19 pada saat natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Wisatawan lokal maupun mancanegara supaya dapat menyesuaikannya. Seperti, sikap, perilaku dan pakaian, serta budaya. Karena masyarakat Sabang sangat menjunjung syariat Islam," ujarnya.
 
Baca: Herman Deru Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem di Sumsel
 
Dalam rapat koordinasi kemarin, kata dia, ada beberapa poin yang disampaikan dan ditandatangani oleh Forkopimda Sabang. Di antaranya, warga dilarang melakukan kegiatan aktivitas yang tidak sesuai anjuran Islam. 
 
"Warga diimbau untuk berzikir, yasinan, tausiyah atau lain sejenisnya. Karenakan untuk Tahun Baru sendiri tidak ada dalam ajaran Islam dan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat seolah-olah perayaan Tahun Baru masehi diperbolehkan menurut Islam," tuturnya.
 
Di samping itu, kata dia, perayaan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat di Aceh dan melanggar syariat Islam. Ia meminta pedagang dan pemilik hotel atau wisma, restoran, kafe untuk tidak memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun pada malam pergantian tahun baru 2022. 
 
"Nanti pada malam itu, akan ada patroli gabungan, yang akan dilaksanakan oleh Polisi, TNI, Satpol PP beserta Dinas Syariat Islam seperti biasanya," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan