Pers rilis pengungkapan upaya penyelundupan rokok ilegal di Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 22 Maret 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin
Pers rilis pengungkapan upaya penyelundupan rokok ilegal di Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 22 Maret 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin

Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar Digagalkan

Muhammad Syawaluddin • 22 Maret 2022 17:54
Makassar: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 1.099.800 batang. Satu orang ditangkap dalam kasus penyelundupan tersebut.
 
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono, mengatakan pengungkapan percobaan penyelundupan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal.
 
"Rokok ini dikirim dari Jakarta melalui kapal," kata Andhi di Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca: Industri Tembakau Minta Pemerintah Berantas Peredaran Rokok Ilegal
 
Dia menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang di kantor ekspedisi yang diduga mengangkut barang itu. Hal hasil ditemukan 50 dus berisikan rokok tanpa dilekati dengan pita cukai dengan merek Hongshuangxi dan Jinyexiang.
 
Setelah mendapatkan barang itu, pihak Bea dan Cukai Makassar kembali melakukan pengembangan dan berhasil menyita 60 dus rokok ilegal. Barang itu rencananya akan dikirim ke provinsi lain yang ada di Pulau Sulawesi.
 
"Tujuan pengiriman rokok ilegal ini di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara," ungkapnya.
 
Kabupaten Morowali dan Kota Kendari menjadi tujuan pengiriman diduga untuk menjadi konsumsi bagi tenaga kerja asing yang memang banyak bekerja di dua wilayah tersebut. Batang rokok ilegal itu jika dihitung bisa mencapai Rp1.253.772.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp915.138.000.
 
Pelaku terancam dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan denda minimal dua kali nilai cukai.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan