Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. (Medcom.id/Kuntoro Tayubi)
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. (Medcom.id/Kuntoro Tayubi)

Penerapan PSBB di Kota Tegal Disetujui

Kuntoro Tayubi, Mustholih • 17 April 2020 19:34
Tegal: Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tegal, Jawa Tengah, disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementrian Kesehatan(Kemenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang PSBB di wilayah Kota Tegal Jawa Tengah dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
 
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan permohonan penerapan PSBB di wilayahnya disetujui oleh Menkes, Jumat 17 April 2020. Pelaksanaan PSBB akan dimulai 23 April-23 Mei 2020. Semua warga diwajibkan di rumah, tidak boleh keluar jika tidak ada kebutuhan yang mendesak. 
 
"Tahap pertama 23 April 23 Mei, semua warga harus di rumah tidak boleh keluar," tegas Dedy Yon.

Dedy mengatakan Kota Tegal meruapakn salah satu kota yang menjadi perlintasan dari kota lain. Disitulah dikhwatirkan virus korona akan menyebar, sehingga warga Kota Tegal harus dilindungi dengan cara di rumah saja. 
 
"Kota Tegal itu pusatnya keramaian, warga dari mana saja akan ke Kota Tegal. Dengan adanya PSBB pemerintah berkewajiban melindungi warga dari penyebaran virus korona," imbuhnya.
 
Lebih lanjut kata Dedy Yon, pemasangan beton akan dilakukan kembali seperti waktu isolasi wilayah sebelumnya. Hanya jalur nasional (Jalur Pantura) yang dibuka, sedangkan jalan provinsi tutup. Serta lampu penerangan jalan akan dipadamkan. 
 
"Ada 49 jalan masuk yang akan ditutup beton kembali, hanya 1 pintu yang akan dibuka yaitu di Jalan Proklamasi depan kantor Dinkes," ujarnya.
 
Selain itu warung makan tidak boleh menerima pelanggan makan di tempat, harus melaui delivery atau online. 
 
"Ini hukumnya wajib, rumah makan harus melayani secara online atau delivery," imbuhnya.
 
Dedy Yon menegaskan, Pemkot Tegal harus patuh dalam melaksanakan PSBB, sebagaimana yang telah diatur. Seperti ojek online (Ojol), tidak boleh membawa penumpang orang, hanya boleh membawa barang. 
 
"Jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi, termasuk Pemkot Tegal jika tidak melaksanakan juga kena sanksi dari pusat," pungkasnya.
 
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, segera memberi laporan dari kesiapan logistik hingga sosial-ekonomi penerapan PSBB tersebut.
 
"Tolong saya diberikan persiapan-persiapannya untuk logistik, keamanan, transportasi, sampai sosial ekonomi. Kalau semua sudah, mudah-mudahan nanti bisa belajar dari sana," kata Ganjar, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 17 April 2020.
 
Ganjar menegaskan sudah mendapat surat dari Kementerian Kesehatan yang memutuskan status PSBB untuk Kota Tegal. Namun, Ganjar mengaku belum tahu kapan Kota Tegal memberlakukan PSBB.
 
Sebelum PSBB diterapkan, Ganjar juga meminta Pemerintah Kota Tegal melaporkan  rencana aksi penanganan virus korona ke Pemerintah Provinsi Jateng. "Berkaitan apa yang akan dilakukan, sekarang saya minta rencana aksi (PSBB)," jelas Ganjar.
 
Surat Keputusan Kementerian Kesehatan tentang PSBB Kota Tegal mengungkap telah terjadi lonjakan kasus covid-19 yang cukup signifikan  dan disertai transmisi lokal. Dengan terbitnya surat keputusan itu, Pemerintah Kota Tegal wajib menerapkan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>