Jakarta: Sebanyak 20 provinsi se-Indonesia menyatakan komitmennya menghentikan perkawinan anak. Sikap tersebut diimplementasikan dalam penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA Leny Rosalin menyebut, 20 provinsi itu antara lain Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, NTB, Gorontalo, Sulawesi Utara, Bengkulu, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Papua.
"Kami berkomitmen memutus rantai perkawinan anak. Masa depan mereka adalah masa depan bangsa. Mari bersama wujudkan impian mereka. Anak Indonesia berkualitas, menuju Indonesia layak anak 2030 dan Indonesia Emas 2045," demikian petikan pernyataan yang dibacakan oleh para perwakilan daerah.
Menurut Leny Indonesia menduduki peringkat ketujuh tertinggi angka perkawinan anak di dunia. Sedangkan di tingkat ASEAN, Indonesia berada di urutan kedua.
"Praktik perkawinan anak membawa dampak buruk, baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi. Juga menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan," ungkapnya.
Leny berharap melalui pakta integritas 20 provinsi tersebut segera menyusun rencana aksi daerah untuk merealisasikan pencegahan perkawinan anak.
"Dan menjadikan ini sebagai bagian dari indikator kinerja utama kepala daerah serta memastikan ketersediaan anggaran untuk melakukannya di daerah tersebut," jelasnya.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap komitmen 20 provinsi itu tidak sekadar seremonial, namun juga diikuti implementasi. Dia menambahkantelah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah bahkan lembaga masyarakat untuk mencegah perkawinan anak.
"RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2020-2024 telah menunjukkan komitmen untuk mewujudkan Indonesia layak anak pada 2030. Di dalam RPJM ini, Presiden RI menargetkan untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 pada akhir tahun 2024," katanya.
Jakarta: Sebanyak 20 provinsi se-Indonesia menyatakan komitmennya menghentikan perkawinan anak. Sikap tersebut diimplementasikan dalam penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA Leny Rosalin menyebut, 20 provinsi itu antara lain Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, NTB, Gorontalo, Sulawesi Utara, Bengkulu, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Papua.
"Kami berkomitmen memutus rantai perkawinan anak. Masa depan mereka adalah masa depan bangsa. Mari bersama wujudkan impian mereka. Anak Indonesia berkualitas, menuju Indonesia layak anak 2030 dan Indonesia Emas 2045," demikian petikan pernyataan yang dibacakan oleh para perwakilan daerah.
Menurut Leny Indonesia menduduki peringkat ketujuh tertinggi angka perkawinan anak di dunia. Sedangkan di tingkat ASEAN, Indonesia berada di urutan kedua.
"Praktik perkawinan anak membawa dampak buruk, baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi. Juga menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan," ungkapnya.
Leny berharap melalui pakta integritas 20 provinsi tersebut segera menyusun rencana aksi daerah untuk merealisasikan pencegahan perkawinan anak.
"Dan menjadikan ini sebagai bagian dari indikator kinerja utama kepala daerah serta memastikan ketersediaan anggaran untuk melakukannya di daerah tersebut," jelasnya.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga berharap komitmen 20 provinsi itu tidak sekadar seremonial, namun juga diikuti implementasi. Dia menambahkantelah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah bahkan lembaga masyarakat untuk mencegah perkawinan anak.
"RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2020-2024 telah menunjukkan komitmen untuk mewujudkan Indonesia layak anak pada 2030. Di dalam RPJM ini, Presiden RI menargetkan untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74 pada akhir tahun 2024," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)