Surabaya: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Timur dilarang mudik lebaran Idul Fitri 2020. Larangan ini sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa.
"Untuk ASN Pemprov Jatim dan keluarganya tidak boleh mudik. Saya juga sudah keluarkan SE terkait larangan mudik ini," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat malam, 15 Mei 2020.
Baca: Syarat Masjid di Jatim Laksanakan Salat Idulfitri
Khofifah menegaskan pihaknya juga telah menandatangani SE bernomor 800/3386/204.3/2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19.
Dengan SE tersebut, Khofifah meminta ASN untuk mematuhinya. "Nanti kami akan pemantauan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim," jelasnya.
Mudik yang dimaksud Khofifah adalah mudik antar daerah di Jatim, serta mudik keluar dari Jatim. Namun Khofifah memperbolehkan masyarakat di wilayah yang menerapkan PSBB di Surabaya Raya, yakni dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan sebaliknya. "Misalnya dari Surabaya ke Sidoarjo ke Gresik atau sebaliknya boleh, tapi tidak boleh keluar dari wilayah PSBB," tandasnya.
Sementara Kepala BKD Jatim, Nur Kholis, menambahkan bahwa seluruh ASN wajib memberikan share live location kepada setiap atasan selama periode libur lebaran. Tujuannya untuk memastikan para ASN Pemprov Jatim tidak mudik lebaran. "Periode share live location bagi Pegawai dan PTT-PK kepada atasan langsung ditetapkan pada tanggal 21 sampai 28 Mei 2020," kata Nur Kholis.
Meski demikian, lanjut Nur Kholis, para ASN tetap akan mendapat cuti bersama, sesuai SE Gubernur Jatim tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditetapkan tanggal 22 dan kembali masuk kerja pada 26 Mei 2020, dengan sistem kerja mempedomani ketentuan tersebut.
"Jika ada ASN mudik, maka akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, sesuai dengan pelanggaran dan dampak akibat perbuatannya," pungkas Nue Kholis.
Surabaya: Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Timur dilarang mudik lebaran Idul Fitri 2020. Larangan ini sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa.
"Untuk ASN Pemprov Jatim dan keluarganya tidak boleh mudik. Saya juga sudah keluarkan SE terkait larangan mudik ini," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat malam, 15 Mei 2020.
Baca:
Syarat Masjid di Jatim Laksanakan Salat Idulfitri
Khofifah menegaskan pihaknya juga telah menandatangani SE bernomor 800/3386/204.3/2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19.
Dengan SE tersebut, Khofifah meminta ASN untuk mematuhinya. "Nanti kami akan pemantauan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim," jelasnya.
Mudik yang dimaksud Khofifah adalah mudik antar daerah di Jatim, serta mudik keluar dari Jatim. Namun Khofifah memperbolehkan masyarakat di wilayah yang menerapkan PSBB di Surabaya Raya, yakni dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan sebaliknya. "Misalnya dari Surabaya ke Sidoarjo ke Gresik atau sebaliknya boleh, tapi tidak boleh keluar dari wilayah PSBB," tandasnya.
Sementara Kepala BKD Jatim, Nur Kholis, menambahkan bahwa seluruh ASN wajib memberikan share live location kepada setiap atasan selama periode libur lebaran. Tujuannya untuk memastikan para ASN Pemprov Jatim tidak mudik lebaran. "Periode share live location bagi Pegawai dan PTT-PK kepada atasan langsung ditetapkan pada tanggal 21 sampai 28 Mei 2020," kata Nur Kholis.
Meski demikian, lanjut Nur Kholis, para ASN tetap akan mendapat cuti bersama, sesuai SE Gubernur Jatim tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditetapkan tanggal 22 dan kembali masuk kerja pada 26 Mei 2020, dengan sistem kerja mempedomani ketentuan tersebut.
"Jika ada ASN mudik, maka akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, sesuai dengan pelanggaran dan dampak akibat perbuatannya," pungkas Nue Kholis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)