Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara meninjau lokasi karantina bagi pemudik. (Foto: Medcom.id/Rhobi Sani)
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara meninjau lokasi karantina bagi pemudik. (Foto: Medcom.id/Rhobi Sani)

Jepara Beri 'Perlakuan Khusus' kepada Pelaku Perjalanan

Rhobi Shani • 07 Mei 2020 16:05
Jepara: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jepara, Dian Kristiandi, menyiapkan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai lokasi transit dan karantina pelaku perjalanan dari wilayah zona merah covid-19. Pelaku perjalanan diberi kelonggaran saat tiba di Jepara, yakni diizinkan istirahat maksimal selama 12 jam.
 
“Sudah ada 48 tempat tidur yang disediakan unuk mereka beristirahat,” ujar Dian, Kamis, 7 Mei 2020.
 
Tak cuma istirahat, para pelaku perjalanan juga dipantau kondisi kesehatannya. Jika kondisinya sehat dan tidak ada gejala serupa covid-19, dilakukan bimbingan dan menandatangani berita acara mampu swakarantina mandiri di rumah.

Terhadap pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat swakarantina di rumah, akan dikarantina di BLK selama 14 hari. Karantina juga berlaku untuk mereka yang tak sehat, tak mampu melakukan isolasi mandiri, atau ada anggota keluarga yang berisiko menularkan virus.
 
Baca juga: Umat Buddha di Magelang Ibadah Waisak Masing-masing
 
“Untuk kategori ini akan dilakukan karantina dibawah pemantauan Tim Satgas selama 14 hari maksimal dan sudah disiapkan delapan kamar,” jelas dia.
 
Selama di karantina, Dian menjamin, kebutuhan makan tiga kali sehari, perlengkapan mandi, dan cuci, telah disiapkan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jepara.
 
“Jangan khawatir kita sudah sediakan semuanya, termasuk pemantauan intensif dari petugas kesehatan,” ungkapnya.
 
Selain BLK Pecangaan, Pemkab Jepara juga menyiapkan Puskemsas Nalumsari II untuk menampung orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) atau sedang menunggu hasil tes covid-19.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan