Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tiga tersangka kasus pembunuhan hakum Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Tersangka dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidang.
"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga berkas perkara dan tiga tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo, Selasa, 10 Maret 2020, melansir Antara.
Dia menyakini pelimpahan diharap bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan tiga tersangkam yakni istri korban, ZH, 41; dan dua orang eksekutor JP, 42; dan RF, 29. Pihaknya mengapresiasi penyidik Polrestabes Medan yang telah merampungkan perkara.
"Saya sangat apresiasi dengan penyidik, dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan langsung P21. Ini sangat luar biasa," ujarnya.
Baca: Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim di Medan
Melansir Antara, pelimpahan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dilakukan hari ini, Selasa, 10 Maret 2020. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Medan.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejari Medan menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lengkap alias P21 pada 27 Februari 2029. Pantauan Antara, tiga tersangka tiba di Kejari Medan pukul 09.36 WIB.
Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
Jamaluddin ditemukan tewas di jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 29 November 2019. Korban ditemukan warga di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, telah menerima pelimpahan berkas perkara berikut tiga tersangka kasus pembunuhan hakum Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Tersangka dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidang.
"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga berkas perkara dan tiga tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo, Selasa, 10 Maret 2020, melansir
Antara.
Dia menyakini pelimpahan diharap bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan tiga tersangkam yakni istri korban, ZH, 41; dan dua orang eksekutor JP, 42; dan RF, 29. Pihaknya mengapresiasi penyidik Polrestabes Medan yang telah merampungkan perkara.
"Saya sangat apresiasi dengan penyidik, dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan langsung P21. Ini sangat luar biasa," ujarnya.
Baca: Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim di Medan
Melansir
Antara, pelimpahan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dilakukan hari ini, Selasa, 10 Maret 2020. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Medan.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejari Medan menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lengkap alias P21 pada 27 Februari 2029. Pantauan Antara, tiga tersangka tiba di Kejari Medan pukul 09.36 WIB.
Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
Jamaluddin ditemukan tewas di jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 29 November 2019. Korban ditemukan warga di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)