Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Tiga petinggi Sunda Empire itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis, 18 Juni 2020.
Jaksa mejelaskan, kerajaan fiktif itu didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak 2003. Namun pada saat itu, mereka belum merekrut anggota untuk bergabung.
Baca: Polisi Pastikan Tiga Tersangka Sunda Empire Waras
Perekrutan anggota, kata jaksa, terjadi selama kurun waktu tahun 2007 hingga 2015. Anggota yang dihimpun mencapai 1.500 orang.
Untuk menjadi anggota Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas. Lalu mereka merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang memiliki biaya Rp100 ribu, serta seragam Sunda Empire Rp600 ribu.
"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," imbuhnya.
Dia menerangkan, para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan bagian dari sejarah. Namun para terdakwa selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap acara pertemuan dengan anggotanya.
"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Tiga petinggi Sunda Empire itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis, 18 Juni 2020.
Jaksa mejelaskan, kerajaan fiktif itu didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak 2003. Namun pada saat itu, mereka belum merekrut anggota untuk bergabung.
Baca: Polisi Pastikan Tiga Tersangka Sunda Empire Waras
Perekrutan anggota, kata jaksa, terjadi selama kurun waktu tahun 2007 hingga 2015. Anggota yang dihimpun mencapai 1.500 orang.
Untuk menjadi anggota Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas. Lalu mereka merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang memiliki biaya Rp100 ribu, serta seragam Sunda Empire Rp600 ribu.
"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," imbuhnya.
Dia menerangkan, para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan bagian dari sejarah. Namun para terdakwa selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap acara pertemuan dengan anggotanya.
"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)